Hukum

Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi di Selayar, Negara Diduga Rugi Rp1,99 Miliar

post-img
Foto : Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Rabu (7/10/2026)

LDberita.id - Jakarta, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Buronan berinisial AM (53) diamankan pada. Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Selayar, Sulawesi Selatan. AM diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

AM ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tertanggal 29 Agustus 2025 serta permintaan Kejaksaan Negeri Gowa melalui surat Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.

Dalam perkara tersebut, AM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105.

Saat diamankan, AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar sebelum diserahkan kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO dan melakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung dalam keterangannya. (Js)

Berita Terkait