Hukum

Kejaksaan RI Lelang Aset Terpidana Korupsi PT Elnusa Tbk Senilai Rp1,39 Miliar

post-img
Foto : Aset tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk, pada Jumat (21/11/2025)

LDberita.id - Makassar, Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bekerja sama dengan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Makassar berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik Terpidana Ivan CH Litha, Aset tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk. Jumat (21/11/2025),

Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tanggal 29 Agustus 2012 atas nama Ivan CH Litha, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Objek lelang berupa tanah dan bangunan ruko tiga lantai sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 206/Mardekaya referensi Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan dengan luas tanah 60 m² dan luas bangunan 184 m². Aset yang berlokasi di Jl. Veteran Utara No. 350A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tersebut laku terjual dengan nilai Rp1.395.000.000.

Hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara dan selanjutnya diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sebagai pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq PT Elnusa Tbk.

Kejaksaan menjelaskan bahwa mekanisme lelang dilakukan melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) menggunakan aplikasi e-Auction yang diakses melalui lelang.go.id, sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang rampasan negara. Metode ini digunakan untuk mempercepat penyelesaian eksekusi barang rampasan dan mengoptimalkan penerimaan negara. (Js)

Berita Terkait