LDberita.id - Batubara, Ketua Lembabaga Pemuda Peduli Petani dan Nelayan (LP3N) Kabupaten Batubara, M. Roihan menyahuti persoalan yang begitu krusial terhadap nasib nelayan tradisional di Kabupaten Batubara belakangan ini, yang begitu sulit untuk mendapatkan kesejahteraan bila pukat-pukat gerandong masih berkeliaran atau dibiarkan beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Batubara, kalau tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dalam hal ini Unit Polairod dan lembaga lainnya maka nelayan tradisional Batubara akan berangsur punah.
Ketua LP3N Batubara, Roihan mengatakan, para nelayan tradisional yang ada di Kabupaten Batubara ini akan sulit mendapatkan kesejahteraan maupun penghidupan yang layak seperti nelayan-nelayan di daerah lainnya, hal tersebut berdasarkan keluh kesah para nelayan tradisional Kabupaten Batubara khususnya yang berada di wilayah Tanjung Tiram yang resah atas keberadaan Kapal Tank Krang maupun pukat gerandong baik itu yang berasal dari Batubara maupun dari luar Batubara yang begitu bebas menjamah ikan-ikan di perairan laut Batubara, ujarnya di lima Puluh, Senin (22/08/2022).
Nelayan tradisonal di Batubara ini bukan khawatir akan mendapatkan ikan saat melaut karena itu sudah menjadi kekuasaan tuhan sang pencipta, melainkan mereka takut ikan-ikan dan terumbuh karang yang ada di perairan Batubara akan rusak akibat ulah dari keberadaan Kapal Tank Krang maupun pukat gerandong yang dapat merusak tumbuh-tumbuhan yang ada di alam laut sana sehingga mengakibatkan laut dan nelayan tradisonal Batubara akan selalu dirugikan," ujarnya.
Kita berharap para pemangku kepentingan di daerah Kabupaten Batubara ini hendaknya pro kepada nelayan tradisional itu saja sudah cukup bagi kami sebagai masyarakat nelayan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dan dalam pasal 4 huruf (a) jalur penangkapan ikan 1A meliputi perairan pantai sampai dengan 2 mil laut yang diukur dari permukaan air laut surut terendah, merupakan kawasan tangkap ikan bagi nelayan tradisonal. kita berharap kepala daerah Batubara bisa bijaksana dalam melidungi dan mengayomi kami selaku nelayan-nelayan kecil, dan bisa melakukan penertiban terhadap kapal (tank krang) dan pukat gerandong yang telah melanggar aturan zona operasionalnya yang telah diatur oleh pemerintah." pungkasnya. (Am)
.jpg)



