LDberita.id - Batubara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batu Bara periode 2025-2030, Helmi Syam Damanik, SH, MH, CRA, melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Batu Bara, Safii, SH, serta Sekretaris Fraksi, Usman, SE. Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Batu Bara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara KPAD, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi anak-anak di Batu Bara. Kamis (30/01/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPAD Batu Bara menyoroti semakin maraknya eksploitasi anak dalam berbagai bentuk, baik di lingkungan sosial maupun digital. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama, mengingat permasalahan ini berkaitan erat dengan regulasi yang telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara tentang Hak-Hak Anak.
DPRD Dukung Penguatan Kebijakan dan Anggaran Perlindungan Anak
Ketua DPRD Batu Bara, Safii, SH, menyambut baik terbentuknya KPAD Batu Bara dan menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama penganggaran, pengawasan, dan legislasi guna memastikan hak-hak anak di Batu Bara terlindungi dengan optimal.
"Kami di DPRD siap mendukung setiap kebijakan yang bertujuan melindungi hak-hak anak. Dengan semakin kompleksnya permasalahan anak, diperlukan kolaborasi kuat antara KPAD, DPRD, dan Pemkab agar kebijakan yang telah dibuat dapat diimplementasikan dengan baik," ujar Safii.
Salah satu fokus utama yang dibahas dalam audiensi ini adalah penyediaan ruang anak di setiap instansi pelayanan publik. Ketua KPAD menekankan bahwa anak-anak yang harus menemani orang tua dalam mengakses layanan publik sering kali tidak mendapatkan fasilitas yang layak, sehingga diperlukan ruang ramah anak di berbagai kantor pemerintahan dan fasilitas umum.
"Penyediaan ruang anak sangat penting untuk menjaga mental dan kenyamanan mereka. Hal ini juga sejalan dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) serta mendukung visi Indonesia Emas dalam menciptakan generasi penerus yang cerdas dan berkualitas," ungkap Helmi Syam Damanik.
Perlindungan Anak dalam Perspektif Hukum
Dalam konteks hukum, perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beberapa poin penting dalam undang-undang ini antara lainnya.
Pasal 1 Ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 59: Pemerintah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual.
Pasal 76I: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Dengan adanya dukungan dari DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan implementasi perlindungan anak di Batu Bara dapat lebih maksimal.
KPAD Batu Bara berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada anak-anak serta memastikan bahwa setiap hak mereka terpenuhi.
Mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Batu Bara
Kolaborasi antara KPAD, DPRD, dan Pemkab Batu Bara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat regulasi serta menambah alokasi anggaran guna memastikan hak-hak anak terlindungi, baik dalam aspek pendidikan, kesehatan, maupun lingkungan sosial.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan seluruh pihak semakin menyadari pentingnya perlindungan anak sebagai investasi bagi masa depan bangsa.
Jika sinergi ini terus diperkuat, Batu Bara dapat menjadi contoh daerah yang benar-benar peduli terhadap hak dan kesejahteraan anak-anaknya." tandasnya. (End)
.jpg)





