LDberita.id - Wakil ketua Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Batubara, Jasmi Assayuti menilai Kakan Kemenag Kabupaten Batubara kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi terkait (SE) Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 05 tahun 2022 dikalangan masyarakat Batubara maupun kepada pengurus BKM Masjid/Mushola yang ada di Batubara, sehingga banyak masyarakat menjadi keliru dalam memahami surat edaran Menteri Agama No 05 tahun 2022 itu." ujarnya.
Pada hal penerapan surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing." tegas Jasmi saat diskusi bulanan di Rumah Aswaja Batubara, pada Rabu (09/03/2022).
Jasmi juga menjelaskan, apa lagi kita ketahui bersama keberadaan masjid/mushola yang ada di daerah kabupaten Batubara ini tidak sama dengan di kota-kota besar karena setiap daerah yang di Indonesia ini pasti berbeda-beda.
Maka dari itu, kita berharap kesungguhan dan keseriusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batubara agar lebih rutin menjelaskan kepada masyarakat Batubara dan pengurus BKM masjid/mushola serta di kalangan remaja masjid agar mereka juga bisa mengerti dan paham, maksud dan tujuan SE Menag Nomor 05/2022 tersebut serta bisa menyesuaikan setiap diwilayahnya masing-masing.
Di Batubara ini jarak antara masjid/mushola sangat berjahuan berbeda dengan daerah lain yang padat jumlah penduduknya pasti masjid/mushola nya berdekatan, seperti di Kota Medan itu masjid jaraknya sangat berdekatan sehingga perlu disesuaikan cara penggunaannya," terang jasmi.
Jasmi mengaku, SE Menag Nomor 05/2022 mempunyai maksud dan tujuan yang baik. Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang, maka disinila kita ingin melihat peran dan keseriusan Kakan Kemenag Batubara dalam mencerdaskan masyarakat supaya mereka tidak mudah termakan isu-isu yang tidak jelas atau hoak,
Kami berharap kepala Kemenag Batubara Bapak H. Sofyan MA, agar bisa turun langsung menjumpai masyarakat dan pengurus BKM masjid/mushola untuk menjelaskannya, tidak cukup melakukan sosialisasi (SE) surat edaran No 05 tahun 2022 di kantor Kemenag saja suda pasti pesertanya terbatas dan kurang maksimal hasilnya,"ucapnya.
Karena (SE) No 05 tahun 2022 itu hanya mengatur tentang suara azan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan, jadi masyarakat agar lebih paham mencerna informasi tersebut.
Terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat itu bisa, dan disinila saatnya jajaran Kemenag Batubara mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat Kabupaten Batubara dan tidak hanya berdiam diri saja bila perlu (SE) tersebut dibagikan pada pengurus BKM masji/mushola supaya mereka lebih mudah memahaminya."pungkasnya. (Am)
.jpg)





