Medan

Kejati Sumut Sikat Pejabat Bank Sumut, Skandal KPR 2013 Akhirnya Terkuak

post-img
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan sekaligus menahan JCS, pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut

LDberita.id - Medan, Setelah hampir 12 tahun berlalu, dugaan pengelolaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) “Sumut Sejahtera” akhirnya tercium aparat penegak hukum. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan sekaligus menahan JCS, pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati Medan, sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut.

Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap JCS sejatinya telah dilakukan sejak 2023 lalu melalui Sprindik Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tertanggal 25 Oktober 2023.

Tak sendirian, penyidik juga menyeret HA debitur fasilitas KPR ke meja hukum melalui Sprindik Nomor: Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 pada tanggal yang sama. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dua alat bukti sudah cukup. Tersangka JCS langsung kami tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung pukul 15.00 WIB hari ini,” tegas Husairi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan internal Bank Sumut. Betapa tidak, dugaan manipulasi dan penyalahgunaan fasilitas KPR ini berlangsung sejak 2013, namun baru dibongkar satu dekade kemudian. Publik pun mulai bertanya-tanya: dimana fungsi pengawasan manajemen Bank Sumut selama ini.

Meski jumlah pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan auditor, Kejati Sumut memastikan penyidikan akan menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan membongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Husairi. (tim)

Berita Terkait