Hukum

Kejati Kepri Selamatkan Rp4,4 Miliar dari Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

post-img
Foto : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,4 miliar

LDberita.id - Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,4 miliar dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam pada tahun 2015 hingga 2021. Selasa (14/10/2025),

Uang pengembalian tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik Kejati Kepri yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Pidsus, di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang. Dana tersebut kemudian disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Langkah pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, yang menemukan kerugian keuangan negara khusus dari kegiatan PT Bias Delta Pratama sebesar 272.497 dolar AS.

Diketahui, PT Bias Delta Pratama sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) telah melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa dasar Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2018.

Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil yang semestinya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012 yang mengamanatkan pembagian 20% pendapatan dari jasa pemanduan dan penundaan kepada BP Batam sebagai bagian dari PNBP.

“Dalam kegiatan tersebut tidak ada dasar hukum perjanjian kerja sama yang sah, sehingga PT Bias Delta Pratama tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil 20% kepada BP Batam,” jelas sumber internal Kejati Kepri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi merupakan langkah prioritas Kejati Kepri untuk memulihkan keuangan negara dan memberi efek jera bagi para pelaku.

“Pengembalian kerugian negara adalah langkah strategis. Ini bukan untuk meringankan hukuman, tapi untuk memulihkan keuangan negara yang dirugikan. Penegakan hukum tidak hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga menyelamatkan uang negara,” tegas Kajati Kepri.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah hasil korupsi kembali ke kas negara. Ini adalah bentuk nyata tanggung jawab moral dan hukum Kejaksaan terhadap masyarakat,” pungkasnya. (tim)

Berita Terkait