Hukum

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Skandal Kredit PT Sritex Rugikan Negara Rp1,08 Triliun

post-img
Foto : Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Senin (21/7/25),

Artikel ini telah tayang di satujuang.com dengan judul "Kejagung Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke PT Sritex"
Link: https://satujuang.com/kejagung-tetapkan-8-tersangka-dalam-kasus-korupsi-pemberian-kredit-ke-pt-sritex/

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 jo. 27a/F.2/Fd.2/03/2025, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dugaan korupsi ini menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,08 triliun, dan saat ini masih dalam proses audit oleh BPK.

Delapan Tersangka dan Perannya:

1. AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023): Mengajukan kredit dengan invoice fiktif dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.

2. BFW – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022): Menyetujui kredit tanpa analisis kelayakan dan jaminan memadai.

3. PS – Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI (2015–2021): Memutus kredit tanpa memperhatikan status debitur.

4. YR – Dirut Bank BJB (2019–2025): Menyetujui penambahan plafon kredit meski debitur bermasalah.

5. BR – SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023): Gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dan menerima laporan keuangan tanpa verifikasi.

6. SP – Dirut Bank Jateng (2014–2023): Setujui kredit tanpa komite dan tanpa verifikasi laporan keuangan.

7. PJ – Direktur Bisnis Bank Jateng (2017–2020): Setujui kredit berisiko tanpa analisis mendalam.

8. SD – Kepala Divisi Bisnis Bank Jateng (2018–2020): Tanda tangani kredit tanpa kajian risiko dan verifikasi data keuangan.

Kredit diberikan dengan dokumen fiktif, tanpa jaminan yang memadai, dan tanpa verifikasi laporan keuangan. Beberapa pejabat bank bahkan memutuskan kredit hanya berdasarkan keyakinan, tanpa evaluasi objektif terhadap kondisi keuangan PT Sritex yang sebenarnya sedang terpuruk.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuh tersangka ditahan di Rutan Salemba (Cabang Kejari Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung) untuk 20 hari ke depan. Sementara YR menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan. (Js)

Berita Terkait