Hukum

Zahir, Tersangka Kasus Suap Maju Calon Bupati, Bukti Hukum dan Demokrasi Sedang Diuji

post-img
Foto : M. Nurizat Hutabarat, S.H

LDberita.id - Batubara, Kontestasi Pilkada Batu Bara 2024 semakin memanas dengan munculnya Ir. H. Zahir, M.AP., sebagai calon Bupati meski sedang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi CASN PPPK formasi 2023.

Meskipun kasus hukum masih membelitnya, Zahir tetap melenggang dengan percaya diri saat mendaftarkan diri di KPU Batu Bara bersama calon Wakil Bupati, Aslam Rayuda. ujar Nurizat. SH., Sabtu (31/8/2024).

Dengan arak-arakan ratusan pendukung, pasangan Zahir-Aslam tiba di gedung KPU Batu Bara sekitar pukul 14.30 WIB. Didampingi Ketua DPRD Batu Bara, Safii, rombongan ini disambut oleh Ketua KPU Batu Bara, Erwin, dan beberapa komisioner lainnya.

Namun, di balik gegap gempita pendaftaran ini, terdapat pertanyaan mengenai bagaimana seorang tersangka dapat lolos sebagai calon Bupati.

M. Nurizat Hutabarat, S.H., Ketua organisasi PANGERAN (Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme), tidak hanya mengecam lambannya penanganan hukum terhadap Zahir, tetapi juga mendesak KPU RI dan KPU Sumatera Utara untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari semua komisioner KPU Batu Bara.

“Ini adalah tamparan keras bagi demokrasi kita. Bagaimana mungkin seorang calon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa lolos menjadi calon Bupati? Ini mencederai demokrasi dan menciptakan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan,” tegas Nurizat.

Nurizat menekankan bahwa KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas proses demokrasi, tidak boleh membiarkan hal seperti ini terjadi.

“KPU harus bertanggung jawab. Mereka harus menjelaskan kepada publik mengapa seorang tersangka bisa diloloskan sebagai calon, padahal seharusnya integritas calon adalah syarat mutlak untuk maju dalam Pilkada,” lanjutnya.

M. Nurizat Hutabarat, S.H., Ketua organisasi PANGERAN (Perserikatan Generasi Muda Anti Nepotisme), tidak hanya mengecam lambannya penanganan hukum terhadap Zahir, tetapi juga mendesak KPU RI dan KPU Sumatera Utara untuk segera memanggil dan meminta penjelasan dari semua komisioner KPU Batu Bara.

“Ini adalah tamparan keras bagi demokrasi kita. Bagaimana mungkin seorang calon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa lolos menjadi calon Bupati? Ini mencederai demokrasi dan menciptakan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan,” tegas Nurizat.

Nurizat menekankan bahwa KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas proses demokrasi, tidak boleh membiarkan hal seperti ini terjadi.

“KPU harus bertanggung jawab. Mereka harus menjelaskan kepada publik mengapa seorang tersangka bisa diloloskan sebagai calon, padahal seharusnya integritas calon adalah syarat mutlak untuk maju dalam Pilkada,” lanjutnya.

Di sisi lain, desakan kepada Polda Sumatera Utara untuk segera menahan Zahir juga semakin kuat. Masyarakat Batu Bara merasa kecewa dan marah melihat bagaimana penegakan hukum tampak tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan.

"Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil? Bagaimana mungkin seorang yang sudah jelas berstatus tersangka masih bisa bebas berkampanye seolah-olah tidak terjadi apa-apa?" tanya seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Nurizat juga menyoroti peran Dit Propam Mabes POLRI dalam mengawasi proses hukum yang berjalan di Polda Sumatera Utara. “Jangan sampai hukum menjadi alat politik yang bisa dimainkan oleh mereka yang punya kuasa.

Kami berharap Mabes POLRI bisa mengawasi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Pilkada Batu Bara 2024 kini menjadi ajang uji coba besar bagi integritas hukum dan demokrasi di Indonesia.

Kasus Zahir menjadi sorotan utama, tidak hanya karena status hukumnya, tetapi juga karena bagaimana kasus ini ditangani oleh berbagai lembaga yang seharusnya menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses demokrasi.

Masyarakat Batu Bara dan seluruh Indonesia kini menunggu langkah tegas dari KPU, Polda Sumatera Utara, dan Mabes POLRI.

Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan yang jelas, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan penegakan hukum di negeri ini akan semakin terkikis.

Publik mengharapkan agar KPU RI dan KPU Sumut segera bertindak dan memberikan kejelasan atas apa yang terjadi di KPU Batu Bara.

Tanpa adanya penjelasan dan tindakan yang tegas, bukan hanya demokrasi yang tercederai, tetapi juga masa depan politik yang jujur dan adil di Indonesia." Tegasnya. (Boy)

Berita Terkait