Hukum

Formatsu: Skandal Dana BOS Batu Bara, Kadisdik Sumut Didesak Copot Pejabat Cabdisdik

post-img
Foto : Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara (Sumut), Alexander Sinulingga

LDberita.id - Batubara, Dunia pendidikan Sumatera Utara kembali tercoreng akibat skandal dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Batu Bara. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menangkap dua Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), yakni SLS (Ketua MKKS SMK) dan MK (Ketua MKKS SMA), dengan barang bukti Rp319 juta.

Namun, masyarakat menilai kasus ini tidak berhenti di tangan dua orang tersebut, melainkan diduga kuat melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk pejabat di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai.

Menanggapi hal ini, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) dengan tegas mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdik Sumut), Alexander Sinulingga, untuk segera menonaktifkan pejabat Cabdisdik yang diduga terlibat. Jumat (28/03/2025).

Koordinator Formatsu, Rudi Harmoko, SH, menyatakan bahwa Kadisdik Sumut tidak boleh diam dari oknum-oknum yang merusak nama baik dilingkungan pendidikan. Ia menilai lambannya tindakan Kadisdik hanya akan memberikan waktu bagi para pelaku untuk menghilangkan jejak, mengaburkan bukti, dan menghalangi proses penyelidikan hukum.

"Ini bukan hanya soal dua orang yang tertangkap. Ada dugaan kuat bahwa Cabdisdik di Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai terlibat dalam praktik pemotongan liar dana BOS.

Kami mendesak Kadisdik Sumut untuk segera membersihkan institusinya dari para koruptor yang telah mencoreng nama dunia pendidikan," tegas Rudi.

Ia menekankan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah menonaktifkan pejabat Cabdisdik yang diduga terlibat, sehingga tidak ada potensi intervensi dalam penyelidikan. Jika Kadisdik tetap diam dan tidak mengambil tindakan cepat, maka masyarakat akan mempertanyakan kredibilitas dan komitmennya dalam menjalankan tugasnya.

Undang-Undang Mengatur Pengelolaan Dana BOS Harus Transparan

Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan harus dikelola dengan baik. Pasal 48 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS juga telah mengatur bahwa dana BOS tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun oleh pihak mana pun, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.

Pemotongan dana BOS, seperti yang terjadi di Batu Bara, jelas merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak ada alasan bagi Kadisdik Sumut untuk membiarkan skandal ini berlarut-larut. Ini jelas pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Jika Kadisdik tidak bertindak, artinya dia melindungi pelaku korupsi," ujar Rudi.

Rudi juga mengkritik Kadisdik Sumut yang terlihat lebih sibuk menangani kasus dugaan pungutan liar di SMAN 4 Medan, tetapi mengabaikan skandal pemotongan dana BOS yang lebih besar di Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai.

"Jangan hanya fokus pada satu kasus saja terhadap skandal besar lainnya. Dugaan pemerasan dana BOS ini melibatkan ratusan sekolah dan mencoreng kredibilitas dunia pendidikan Sumut. Jangan biarkan mafia pendidikan berkeliaran di dalam sistem," tegas Rudi.

Formatsu menegaskan bahwa pembersihan di tubuh Cabdisdik harus dilakukan secara menyeluruh. Jika tidak, masyarakat akan menganggap bahwa Kadisdik Sumut hanya berpura-pura dalam upaya pemberantasan korupsi, sementara praktik kotor masih terus terjadi di lapangan.

Menyelamatkan Marwah Gubernur Bobby Nasution: Sumut Harus Bersih dari Korupsi

Skandal ini menjadi tantangan serius bagi Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang sejak awal pemerintahannya berkomitmen untuk menciptakan Sumut yang bersih dari korupsi.

Jika kasus ini tidak segera ditindak tegas, maka bukan hanya dunia pendidikan yang hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap komitmen antikorupsi pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Formatsu mendesak Bobby Nasution untuk segera turun tangan, memberikan instruksi kepada Kadisdik Sumut agar bertindak cepat, dan memastikan tidak ada pejabat yang berlindung dari jerat hukum.

"Jangan biarkan Sumut menjadi sarang koruptor pendidikan, Kami mendesak Gubernur Bobby Nasution untuk tidak ragu menindak tegas para pejabat yang mengkhianati dunia pendidikan.

Jika Kadisdik Sumut tidak sanggup, lebih baik mundur dari pada menjadi beban pemerintahan bersih yang dicanangkan gubernur," tandas Rudi.

Sebagai langkah konkret, Formatsu juga meminta agar seluruh transaksi keuangan di Cabdisdik Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai segera diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi Sumut.

"Kita butuh transparansi audit ini harus dilakukan agar semua aliran dana BOS bisa diungkap dengan jelas. Jika ada pelanggaran, jangan ragu untuk memproses hukum semua yang terlibat, mulai dari kepala sekolah hingga pejabat Cabdisdik," ujar Rudi.

Ia juga menyerukan kepada seluruh kepala sekolah di Sumut untuk berani bersuara dan melaporkan jika pernah mengalami pemotongan liar dana BOS.

Skandal pemotongan dana BOS di Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai bukan kasus kecil. Ini adalah ujian bagi Kadisdik Sumut untuk menunjukkan keberaniannya dalam membersihkan instansinya dari para mafia pendidikan.

"Ini bukan sekadar kasus biasa, ini soal masa depan pendidikan di Sumatera Utara. Kadisdik Sumut harus segera bertindak atau siap menghadapi mosi tidak percaya dari masyarakat!" pungkas Rudi. (Boy)

Berita Terkait