LDberita.id - Bali, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama tentang Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa serta Pemberdayaan Masyarakat Desa antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Provinsi Bali, pada 11–12 September 2025.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kajati Bali Ketut Sumedana, serta seluruh Kepala Daerah dan Kajari di wilayah hukum Bali.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo–Gibran, yaitu membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Peran kejaksaan, khususnya bidang intelijen, adalah mendukung kebijakan pemerintah melalui pendampingan, pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib aturan dan tepat sasaran,” ujar Reda Manthovani.
Sebagai wujud keseriusan, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem Real Time Monitoring Village Management Funding. Aplikasi ini memungkinkan:
Kepala desa melaporkan permasalahan dana desa secara langsung, Respon cepat (quick response) dari kejaksaan tanpa biaya tambahan seperti Bimtek, Pendampingan hukum dan pengawasan proyek desa secara gratis oleh jaksa.
Reda menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa akan ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium), setelah upaya pembinaan dan pendampingan.
Data Kejaksaan Agung menunjukkan lonjakan tajam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa: Tahun 2023: 187 perkara, Tahun 2024: 275 perkara, Semester I 2025: 459 perkara.
Meski demikian, di wilayah hukum Kejati Bali hanya terdapat dua kejaksaan negeri yang menangani kasus serupa. Hal ini dinilai menunjukkan mayoritas desa di Bali masih mampu menjaga integritas pengelolaan keuangan.
Selain fokus pada pengawasan dana desa, Kejaksaan juga mendukung program pemberdayaan masyarakat desa, antara lain: Ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan rampasan korupsi, seperti di Kabupaten Bekasi yang berhasil panen raya 1.650 ton padi pada Agustus 2025,
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai koperasi binaan Adhyaksa,
Pemberdayaan desa di Bali dengan pengolahan sampah menjadi pupuk serta penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian masalah desa berbasis Restorative Justice.
Sebagai apresiasi, JAM-Intel juga menyerahkan piagam penghargaan kepada bupati/walikota di Bali yang wilayahnya bebas dari kasus penyalahgunaan keuangan desa.
Dengan sinergi Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan RI, Reda berharap jumlah kepala desa yang terjerat tindak pidana korupsi akan menurun signifikan pada 2026.
“Kita ingin desa menjadi motor pembangunan nasional. Dengan tata kelola yang bersih dan transparan, kesejahteraan masyarakat desa akan lebih cepat tercapai,” pungkas. (Js)
.jpg)





