Hukum

Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Resmi Tahan WS

post-img
Foto : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini menahan tersangka WS, setelah sebelumnya menetapkan enam orang telah berstatus tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut

LDberita.id - Palembang, Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kini menahan tersangka WS, setelah sebelumnya menetapkan enam orang telah berstatus tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Lima tersangka lain telah lebih dulu ditahan sejak 10 November 2025 hingga 29 November 2025. Sementara WS, yang menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini serta Direktur PT SAL sejak 2011, sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun pada Senin, 17 November 2025, WS akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung intensif di Gedung Kejati Sumsel, sebelum akhirnya tim penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap WS pada hari yang sama.

WS resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 November hingga 6 Desember 2025, dan ditempatkan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Dalam proses penyidikan, WS dinilai memiliki tanggung jawab besar karena peran strategisnya di dua perusahaan yang menerima fasilitas kredit tersebut. Adapun perannya antara lain:

1. Memegang otoritas penuh atas pengeluaran dana, khususnya untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

2. Menandatangani dan mengajukan permohonan pinjaman ke salah satu bank plat merah selaku Direktur PT BSS dan PT SAL, sehingga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas proses fasilitas kredit tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berpedoman pada aturan perundang-undangan. Penyidik juga memastikan bahwa penahanan terhadap WS dan lima tersangka lainnya dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan menghilangkan potensi hilangnya barang bukti. (Js)

Berita Terkait