Hukum

Kejati Sumsel Sita Rp506 Miliar dari Kasus Kredit Bermasalah di Bank BUMN

post-img
Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000.

LDberita.id - Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp506.150.000.000,- (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam pecahan uang Rp100.000,-. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank milik negara (plat merah) kepada PT BSS dan PT SAL. Kamis (7/08/2025),

Langkah penyitaan ini merupakan bagian awal dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, selain penetapan tersangka dan pemidanaan, aspek penyelamatan keuangan negara juga menjadi fokus penting.

Ke depan, diperkirakan akan ada penambahan nilai penyelamatan keuangan negara dari aset-aset lain yang telah diblokir dan direncanakan untuk dilelang, dengan estimasi mencapai sekitar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar rupiah).

Sebelumnya telah disebutkan bahwa estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Dengan demikian, dari hasil penyitaan dan potensi lelang tersebut, negara telah dan akan berhasil menyelamatkan hampir Rp1 triliun dari total kerugian tersebut.

Terkait penetapan tersangka, Tim Penyidik akan terus mendalami berbagai alat bukti guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana, serta akan segera melakukan tindakan hukum lanjutan sesuai dengan perkembangan proses penyidikan." tandasnya. (Js)

Berita Terkait