LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bersama Tim Digital Forensik menggeledah enam lokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kamis (5/11/2026),
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Enam lokasi yang digeledah meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan di APL Tower Central Park, Mid Plaza, dan kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen terkait operasional dan transaksi perusahaan pertambangan, barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, CPU, dan server. Selain itu, turut ditemukan uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta atau total Rp11,795 miliar yang disimpan dalam sejumlah koper dan tas di salah satu ruangan kantor.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seorang berinisial AK diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, di antaranya PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ melalui struktur perusahaan holding.
Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi PT BSJ dan PT KAA yang telah berakhir pada 2015. Kedua perusahaan tersebut diduga tetap memperoleh perpanjangan melalui skema suspend sebanyak tiga kali, meskipun hasil eksplorasi dan studi kelayakannya sebelumnya disebut mendapat penolakan dari pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.
Selain itu, terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga sejumlah perusahaan dapat menjalankan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan. Namun, nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang bekerja di perusahaan terkait guna mendalami dokumen, transaksi, serta hubungan afiliasi antarkorporasi.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. (Js)





