Hukum

Kejagung Bongkar Dugaan Penyembunyian Aset Korupsi, Tersangka AW Segera Hadapi Persidangan

post-img
Foto : JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka AW beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026)

LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka AW beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026),

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tindak pidana asalnya diduga terkait korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya pada periode 2012–2022, serta perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2023–2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, AW yang disebut selaku executive producer diduga bertindak sendiri maupun bersama tersangka ZR dalam kurun 2022–2026. Penyidik menduga AW turut menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, maupun kepemilikan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengaburkan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya sulit diketahui.

Atas dugaan tersebut, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair, dan Pasal 607 ayat (1) huruf c sebagai dakwaan subsidair.

Untuk kepentingan pembuktian, AW ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara status hukum AW tetap tunduk pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Js)

Berita Terkait