LDberita.id - Batubara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, IS (58 tahun), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025), menyebut bahwa IS saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Berdasarkan perhitungan ahli, dugaan penyimpangan dalam pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Mangkir dari Panggilan Penyidik
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan panggilan resmi kepada IS sebanyak dua kali.
Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, Kejari Batu Bara mengambil langkah tegas dengan menetapkan IS sebagai tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perbuatan tersangka IS melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Oppon Beslin Siregar.
Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama
Kasus ini bukan yang pertama dalam proyek pengadaan software di Dinas Pendidikan Batu Bara. Sebelumnya, pada Januari 2025, Kejari Batu Bara telah menetapkan MSM, Wakil Direktur II CV. RAK, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
MSM diduga berperan dalam proses pengadaan software yang tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar.
Komitmen Kejari Batu Bara dalam Pemberantasan Korupsi
Penyelidikan dan penindakan kasus korupsi ini menunjukkan komitmen Kejari Batu Bara dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut dunia pendidikan, yang seharusnya mendapatkan anggaran untuk peningkatan kualitas pembelajaran, bukan untuk dikorupsi,” tegas Oppon Beslin Siregar.
Pihak Kejari Batu Bara juga mengimbau semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam penyelidikan kasus ini. Jika terbukti ada tersangka lain yang terlibat, penyidik tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Saat ini, Kejari Batu Bara masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan proyek pengadaan software ini. Jika ditemukan bukti tambahan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini." tutupnya. (Boy)
.jpg)





