LDberita.id - Batubara, Nasib hukum yang menimpa Jalaluddin, warga Dusun IV Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, menjadi potret buram penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara. Tanah seluas 15.070 m² yang sah dimilikinya berdasarkan SHM No. 110/2005 serta Surat Penetapan Lelang KPKNL S-118/KNL.0203/2025, justru menyeretnya sebagai terlapor kasus pencurian.
Tak hanya difitnah, becak miliknya juga dirampas oleh pihak yang diduga pelaku, yakni Andi Topan dan Safrizal Hanum. Ironisnya, laporan Jalaluddin dihentikan oleh Polsek Lima Puluh melalui SP2 Lid, sementara laporan balik dari pihak lawan tetap diproses di Polres Batu Bara.
“Saya diusir, becak saya dirampas, lalu difitnah mencuri di tanah sendiri. Dimana letak hukum kalau seperti ini, apakah Polsek Lima Puluh menunggu rakyat kecil mati dulu baru bertindak.” ujar Jalaluddin didampingi kuasa hukumnya, Rudi Harmoko, SH. Sabtu (27/09/2025),
Kronologinya pada 25 Agustus 2025 Jalaluddin melapor ke Polsek Lima Puluh. pada 26 Agustus 2025: Terbit SP Lidik/43/VIII/2025/Reskrim, pada 23 September 2025: Gelar perkara dilakukan, pada 24 September 2025: Terbit SP2 Lid No. SPPP/43a/IX/2025/Reskrim, ditandatangani Kapolsek AKP Salomo Sagala, SH, dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Kuasa hukum Jalaluddin, Rudi Harmoko, SH, menilai penghentian penyelidikan ini cacat hukum dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Pasal 7 ayat (1) huruf a: Penyidik berwenang menerima laporan dan melakukan penyidikan jika ada bukti permulaan. Fakta perampasan becak dan pengusiran jelas bukti permulaan.
Pasal 109 ayat (2): Penyidikan hanya boleh dihentikan bila bukti tidak cukup. Namun dalam kasus ini ada bukti tanah sah, saksi, dan barang yang dirampas.
Pasal 368 KUHP: Dugaan tindak pidana pemerasan/perampasan barang. Pasal 310 KUHP: Dugaan pencemaran nama baik akibat tuduhan palsu pencurian.
Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan warga dapat dipidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 huruf a: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kasus ini, penghentian laporan Jalaluddin justru memicu keresahan.
Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polri wajib menerima laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat. Menghentikan laporan Jalaluddin secara prematur bertentangan dengan kewajiban ini.
Pasal 15 ayat (1) huruf a: Polri berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana. Tidak ada alasan hukum yang sah untuk menolak atau menghentikan penyidikan ketika bukti permulaan sudah jelas.
Pasal 19 ayat (1): Dalam melaksanakan tugas, Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. SP2 Lid prematur jelas melanggar hak konstitusional Jalaluddin untuk mendapat kepastian hukum yang adil.
Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Rudi menilai, penghentian kasus ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap Polri.
“Kapolda Sumut harus segera turun tangan. Jangan biarkan rakyat kecil dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Penghentian ini jelas prematur dan melukai rasa keadilan. Tugas Polri adalah melindungi dan mengayomi, bukan sebaliknya,” tegas Rudi.
Kita meminta agar Propam Polda Sumut segera melakukan gelar perkara ulang di tingkat Polda, mengevaluasi kinerja jajaran Polsek Lima Puluh, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Kasus Jalaluddin ini menjadi ujian terhadap komitmen Reformasi Polri, jika dibiarkan, bukan hanya Jalaluddin yang dirugikan, melainkan citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat ikut hancur.
"Jika Kapolda Sumut membiarkan kasus ini, maka pesan yang sampai ke masyarakat jelas: masih bisa dipermainkan. Tetapi jika Kapolda turun tangan, publik akan kembali percaya bahwa Polri berdiri untuk semua, bukan hanya untuk orang kuat,” pungkas Rudi.
Jalaluddin bahkan menduga kasusnya dihentikan karena adanya tameng keluarga di tubuh kepolisian, lantaran salah satu anak terlapor bertugas sebagai penyidik pembantu Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara." tandasnya. (tim)
.jpg)



