LDberita.id - Medan, Kasus sengketa rumah hasil lelang antara Jalaluddin dan Safriza Hanum kini berbuntut panjang. Koalisi Aliansi Lembaga Sumatera Utara (Kalamsu) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa dua oknum aparat, yakni anggota Brimob bernama Yose Rizal dan Briptu Agung, personel Polres Batu Bara, yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar kode etik profesi Polri.
Aksi damai yang digelar Kalamsu didepan Kantor Polda Sumut, Rabu (12/11/2025), menyoroti dugaan kuat bahwa kedua oknum tersebut terlibat langsung dalam menghambat proses hukum dan memihak salah satu pihak dalam sengketa antara Jalaluddin dan Safriza Hanum.
Koordinator aksi, Ananda Fikri Siregar, menegaskan bahwa tindakan kedua oknum itu telah mencederai prinsip netralitas dan keadilan hukum.
“Kami menuntut Propam Polda Sumut segera memanggil dan memeriksa Yose Rizal serta Briptu Agung. Mereka diduga melanggar kode etik dan menggunakan jabatan untuk melindungi pihak tertentu. Bila ini dibiarkan, wibawa Polri akan semakin merosot di mata masyarakat,” tegas Fikri.
Menurut hasil investigasi Kalamsu, oknum Brimob Yose Rizal diduga bertindak sebagai pelindung atau “beking” pihak Safriza Hanum, yang hingga kini masih menguasai rumah hasil lelang yang sah dimenangkan oleh Jalaluddin. Yose Rizal bahkan disebut-sebut menghalangi Jalaluddin untuk memasuki rumah tersebut, padahal sertifikat kepemilikan sudah terbit atas nama Jalaluddin dari BPN Batu Bara sejak 14 Oktober 2025.
Tindakan tersebut, menurut Kalamsu, termasuk dalam kategori obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP, karena secara nyata menghambat penegakan hukum dan menghalangi pemilik sah untuk menguasai aset miliknya.
Sementara itu, Briptu Agung, anak kandung Safriza Hanum yang bertugas di Unit PPA Polres Batu Bara, diduga mengintervensi dan mengarahkan laporan dugaan pencurian sawit agar diterima sebagai laporan polisi, bukan sekadar pengaduan masyarakat. Kalamsu menyebut tindakan tersebut melanggar prinsip independensi penyidik serta etika profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
“Briptu Agung bukan hanya berpihak, tapi juga diduga ikut mengatur proses pelaporan dan penyelidikan. Ini bentuk penyalahgunaan jabatan yang harus ditindak tegas oleh Propam,” tegas Fikri di hadapan awak media.
Kalamsu juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di jajaran Polres Batu Bara. Menurut mereka, serangkaian kejanggalan dalam penanganan laporan Jalaluddin menunjukkan adanya konflik kepentingan dan minimnya profesionalisme penyidik.
“Kami menduga ada permainan di tingkat bawah. Maka Propam Polda Sumut harus turun langsung ke lapangan untuk menelusuri semua oknum yang terlibat,” ujar Fikri.
Selain memeriksa Yose Rizal dan Briptu Agung, Kalamsu juga meminta Propam agar memanggil penyidik pembantu Polsek Lima Puluh dan Satreskrim Polres Batu Bara yang sebelumnya menerbitkan SP2Lid terhadap laporan Jalaluddin tanpa dasar hukum yang jelas, yang dinilai bertentangan dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kuasa hukum Jalaluddin, Rudi Harmoko, SH,saat dihubungi melalui telpon Whatsappnya mengatakan bahwa kliennya telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan memiliki sertifikat sah atas rumah hasil lelang tersebut. Namun, hingga kini ia tidak bisa menempati rumahnya karena terhalang oleh intervensi aparat.
“Kami berharap Propam benar-benar serius menegakkan aturan internal Polri. Ini bukan hanya tentang harta benda, tapi tentang keadilan dan nama baik institusi kepolisian sendiri,” ujar Rudi
Kalamsu menyerahkan berkas tuntutan resmi berisi 15 poin desakan kepada Propam dan Irwasda Polda Sumut. Inti dari desakan tersebut adalah agar Propam segera melakukan pemeriksaan internal terhadap Yose Rizal dan Briptu Agung, serta memastikan sanksi tegas dijatuhkan bila terbukti melanggar kode etik atau hukum.
“Keadilan tidak akan pernah hidup bila hukum bisa dibeli atau dipengaruhi, kami ingin Propam menunjukkan ketegasan dan keberpihakan kepada kebenaran, bukan kepada oknum tertentu,” pungkasnya. (tim)
.jpg)






