LDberita.id - Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., kembali menegaskan pentingnya penguasaan komunikasi publik bagi aparatur penegak hukum dalam menghadapi tantangan era digital dan keterbukaan informasi. Hal itu disampaikannya saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Sabtu (02/8/2025),
Hadir sebagai widyaiswara atau pengajar tamu, Dr. Harli membawakan materi bertajuk “Public Speaking dan Komunikasi Kelembagaan”, yang dinilai menjadi salah satu kompetensi krusial bagi jaksa masa kini.
“Komunikasi publik bukan sekadar kemampuan retorika, melainkan bagian dari strategi institusional dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Setiap jaksa harus menjadi komunikator hukum yang andal dan etis,” tegas Harli di hadapan para peserta.
Sebagai mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli berbicara dengan perspektif pengalaman panjangnya dalam membangun citra lembaga di tengah sorotan publik dan derasnya arus informasi.
Dalam pemaparannya, Dr. Harli menekankan bahwa keberhasilan jaksa dalam menyampaikan pesan hukum secara cerdas, akurat, dan berintegritas, merupakan bagian penting dari fungsi pelayanan publik.
“Jaksa bukan hanya penegak hukum di ruang sidang, tetapi juga duta lembaga di ruang publik. Kualitas komunikasi yang kalian bangun akan menentukan bagaimana publik menilai Kejaksaan,” ujarnya tegas.
Ia juga menyoroti pentingnya etika dan attitude dalam komunikasi kelembagaan. Dalam konteks ini, Dr. Harli mendorong para calon jaksa muda agar mengembangkan karakter kepemimpinan yang lugas, santun, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Di akhir sesi, Dr. Harli menyinggung soal penggunaan media sosial kelembagaan yang menurutnya merupakan tools strategis dalam menjangkau publik secara luas dan cepat.
“Setiap institusi modern harus hadir di ruang digital. Tapi kehadiran itu harus dibarengi dengan tanggung jawab, keakuratan, dan kepekaan terhadap persepsi publik,” katanya.
Ia memperingatkan bahwa kesalahan dalam penyampaian informasi melalui platform digital dapat berdampak sistemik pada reputasi institusi. Oleh karena itu, ia meminta setiap calon jaksa memahami logika komunikasi era digital dan menjadikan media sosial sebagai alat penguatan hubungan kelembagaan dengan masyarakat.
Melalui pembekalan ini, Dr. Harli berharap lahir jaksa-jaksa muda yang tak hanya cakap dalam penegakan hukum, tetapi juga mahir membangun narasi hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan, serta mampu mengomunikasikan peran Kejaksaan secara kredibel dan humanis.
“Di era keterbukaan dan distrust publik terhadap lembaga negara, komunikasi yang benar bisa jadi pembeda antara dicintai atau ditinggalkan,” pungkas Harli. (Js)
.jpg)





