LDberita.id - Jakarta, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali mencatat prestasi dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, aset rampasan negara milik terpidana kasus korupsi, Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, berhasil dilelang dengan total penjualan Rp948.332.000. Seluruh hasil penjualan disetorkan ke Bank Indonesia.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, sebelumnya telah menginstruksikan percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. Langkah ini sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI tentang Pemulihan Aset.
Lee Chin Kiat, mantan Direktur PT Bank Perkembangan Asia (BPA) periode 1979–1984, terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, dan promes pribadi untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kekalahan kliring bagi PT BPA. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992, 24 bidang tanah dan bangunan miliknya dirampas untuk negara cq. Bank Indonesia.
Lelang Tahap Kedua 12 Agustus 2025, Pada tahap ini, dilelang 6 bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dengan total penjualan Rp435.490.000, meliputi.
Tanah 7.789 m², SHM No.128, atas nama Mahmud – Rp40.350.000
Tanah 9.350 m², SHM No.114, atas nama Yeni – Rp66.050.000
Tanah 7.842 m², SHM No.143, atas nama Mahla – Rp63.340.000
Tanah 5.709 m², SHM No.122, atas nama Mimih – Rp68.510.000
Tanah 22.940 m², SHM No.193, atas nama A. Patonah – Rp147.420.000
Tanah 9.683 m², SHM No.150, atas nama Rohman – Rp49.820.000
Lelang Tahap Pertama 16 Mei 2024
Sebelumnya, pada lelang tahap pertama, 11 bidang tanah di lokasi yang sama laku terjual dengan nilai total Rp512.842.000.
Kedua tahap lelang tersebut dilakukan melalui mekanisme e-Auction (open bidding) di laman resmi https://lelang.go.id, tanpa kehadiran fisik peserta, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aset yang tidak terjual akan dilelang kembali.
Dengan keberhasilan ini, Badan Pemulihan Aset menegaskan komitmennya untuk terus mengawal eksekusi putusan pengadilan, mempercepat proses lelang barang rampasan, dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara, khususnya dari perkara tindak pidana korupsi. (Js)
.jpg)



