Batubara

Jangan Sampai Terulang: Gempal Minta DLH Sumut Kaji Ulang Izin Limbah PKS Gunung Bayu Demi Perlindungan Petani Ikan

post-img
Foto : Ribuan ikan nila yang dibudidayakan Kelompok Teratai di keramba jaring apung di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, dilaporkan mati massal pada, Selasa, 7 Januari 2025. (poto/dok)

LDberita.id - Batubara, Gerakan Masyarakat Peduli Alam, Laut, dan Satwa Nusantara (Gempal Nusantara) secara tegas meminta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan kajian ilmiah dan evaluasi menyeluruh terhadap izin pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Gunung Bayu.

Desakan ini muncul sebagai bentuk antisipasi agar peristiwa serupa yang menimpa para petani ikan di Kabupaten Batu Bara pada awal Januari 2025 yang lalu tidak kembali terulang. Saat itu, ribuan ikan nila yang dibudidayakan kelompok Teratai di keramba jaring apung Dusun X, Desa Mangkai Lama, mati mendadak diduga akibat pencemaran limbah cair pabrik yang terbawa aliran air ke perairan umum.

Ketua DPP Gempal Nusantara, Rudy Harmoko, SH, didampingi pengurus Fauzi Triansyah, SP, menekankan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan berbasis kajian akademis dan monitoring teknis yang komprehensif.

"Kami menilai sangat penting bagi DLH Sumut untuk segera melakukan pengkajian ulang izin pengelolaan limbah PKS Gunung Bayu, sekaligus melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan pengelolaan limbah telah sesuai kaidah lingkungan hidup," ujarnya, Senin (14/7/2025),

Menurut Rudy, pengelolaan limbah industri, khususnya dari pabrik kelapa sawit, memerlukan pendekatan ilmiah berbasis data hidrologi dan meteorologi yang mutakhir.

Dengan intensitas curah hujan yang semakin tidak menentu akibat perubahan iklim, potensi meluapnya kolam penampungan limbah semakin tinggi, sehingga risiko limbah mencemari sungai dan ekosistem perairan pun meningkat signifikan.

"Variasi curah hujan yang ekstrem harus menjadi pertimbangan utama dalam perencanaan teknis pengelolaan limbah. Jika tidak diantisipasi dengan baik, tumpahan limbah akan berdampak langsung pada kualitas air dan kelangsungan hidup biota perairan," tegas Rudy.

Gempal Nusantara menilai, keberadaan PKS harus sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan ekosistem. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa setiap usaha wajib menjamin tidak terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Pencemaran air yang berulang kali terjadi tidak hanya mengancam ekosistem lokal tetapi juga menimbulkan potensi risiko kesehatan bagi masyarakat.

Melakukan kajian ulang izin pengelolaan limbah PKS Gunung Bayu berbasis hasil uji kualitas air terbaru dan proyeksi cuaca jangka menengah.

Melaksanakan inspeksi lapangan secara langsung untuk mengevaluasi infrastruktur pengelolaan limbah, termasuk kapasitas kolam penampungan dan prosedur darurat saat hujan ekstrem.

Menyusun rekomendasi teknis berbasis sains agar sistem pengelolaan limbah lebih adaptif terhadap perubahan iklim dan curah hujan yang tidak menentu.

Memberikan sanksi tegas dan langkah korektif kepada perusahaan jika terbukti terjadi kelalaian yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Evaluasi yang mendalam akan memberikan jaminan perlindungan terhadap petani ikan dan masyarakat Batu Bara sekitarnya, serta memastikan keberlangsungan usaha perikanan rakyat yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah," tambah Rudy.

Gempal Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses evaluasi ini, demi memastikan keadilan lingkungan bagi masyarakat Batu Bara kedepan.

Dengan pengawasan yang ketat dan berbasis kajian ilmiah, diharapkan peristiwa serupa tidak lagi terjadi dan ekosistem perairan di Batu Bara dapat pulih serta lestari." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait