LDberita.id - Jakarta, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka berinisial SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025–2026. Selasa (23/6/2026),
Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan melalui penasihat hukum tersangka kepada penyidik Kejaksaan Agung. Namun, setelah dilakukan kajian terhadap peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud, penyidik menilai bahwa SS tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status Justice Collaborator.
Dalam keterangannya, penyidik menjelaskan bahwa Justice Collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap tindak pidana yang bersifat terorganisir dan melibatkan lebih dari satu pelaku. Peran seorang JC dinilai sangat penting karena dapat memberikan informasi, keterangan, maupun alat bukti yang membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
Ketentuan mengenai pemberian status Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-1964/F/Fd.1/09/2017 tentang Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian Justice Collaborator.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh status Justice Collaborator, yakni:
Merupakan saksi pelaku yang terlibat dalam tindak pidana yang sedang diungkap;
Mengakui perbuatannya secara jujur dan terbuka;
Bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
Setelah melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS menyimpulkan bahwa tersangka SS memiliki peran yang signifikan dan termasuk salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik menegaskan bahwa permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh tersangka SS tidak dapat dikabulkan.
Penolakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan mekanisme Justice Collaborator secara selektif, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Status JC diberikan bukan sebagai sarana untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, melainkan sebagai instrumen penegakan hukum guna mengungkap pelaku utama dan jaringan kejahatan yang lebih luas.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik.
Oleh karena itu, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara dilakukan secara maksimal. (Js)





