Hukum

Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi 5 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice

post-img
Foto : JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui rehabilitasi terhadap lima perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan Restorative Justice

LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung RI melalui JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui rehabilitasi terhadap lima perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil usai ekspose virtual bersama sejumlah Kejaksaan Negeri. Senin (8/09/2025),

Lima perkara tersebut berasal dari Kejari Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Banjar, dan Sawahlunto, dengan total tujuh tersangka. Seluruhnya diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JAM-Pidum menegaskan, rehabilitasi diberikan karena hasil asesmen menyatakan para tersangka adalah pengguna terakhir (end user), positif menggunakan narkotika, tidak masuk DPO, tidak terlibat jaringan peredaran, serta belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis, dengan memulihkan pecandu narkotika melalui rehabilitasi agar kembali produktif dan tidak lagi terjerumus." tandasnya. (Js)

Berita Terkait