Hukum

Hutan Negara Diselamatkan, Satgas PKH Serahkan Tahap III ke PT Agrinas

post-img
Foto : Satgas PKH secara resmi melaksanakan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap III seluas 394.547 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)

LDberita.id - Jakarta, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menunjukkan kinerja signifikan dalam memulihkan kawasan hutan negara. Pada Rabu, 9 Juli 2025,

Satgas PKH secara resmi melaksanakan Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap III seluas 394.547 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Penyerahan ini berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah 1, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah 2, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Dalam laporannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satgas PKH mengungkapkan bahwa total kawasan hutan yang telah dikuasai kembali hingga Juli 2025 mencapai 2.092.393 hektare. Dari total itu, sebanyak 833.413 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas dalam tiga tahap.

Tahap I (10 Maret 2025): 221.868 hektare, sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

Tahap II (26 Maret 2025): 216.998 hektare dari 109 perusahaan.

Tahap III (9 Juli 2025): 394.547 hektare dari 232 perusahaan yang tersebar di Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.

Febrie menjelaskan, penguasaan kembali kawasan hutan dilakukan dalam dua tahap besar:

Tahap I (Februari–Maret 2025): 1.019.000 hektare di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan.

Tahap II (April–Juni 2025): 1.072.782 hektare di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan.

Selain kawasan industri, Satgas PKH juga berhasil menertibkan kawasan konservasi strategis, di antaranya:

1. Taman Nasional Tesso Nilo, Riau Dikuasai kembali ±81.793 hektare untuk pemulihan fungsi konservasi. Tantangan di kawasan ini antara lain kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal, kebutuhan relokasi penduduk secara humanis, dan resistensi masyarakat setempat.

2. Taman Nasional Kerinci Seblat, Jambi Dikuasai kembali 101.105 hektare sebagai upaya menjaga statusnya sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Ketua Satgas PKH menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga demi mewujudkan tata kelola hutan yang berkelanjutan. Menurutnya, hutan bukan hanya aset ekonomi, melainkan juga sumber keseimbangan ekologis yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

"Melalui kerja bersama dan langkah terpadu, kita wujudkan masa depan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan lestari," ujar Febrie Adriansyah di akhir sambutannya.

Langkah tegas Satgas PKH ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekosistem hutan, memperkuat ketahanan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan kawasan hutan yang lebih transparan dan berkeadilan. (Js)

Berita Terkait