Sumut

Hakim Kabulkan Untuk Seluruhnya Gugatan Pengusaha Muda Pelangi WA

post-img
Foto : Poto hanya ilustrasi

LDberita.id - Pelangi WA sebagai Penggugat yang beralamat Jln.Pukat VIII Gg Gereja No. 27 RT/RW 001/007 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung Kota Medan mengajukan Gugatan Perceraian melalui Kuasa Hukum nya Bismar Parlindungan Siregar, SH.MH kepada Su aiman selaku Suami dan Tergugat.

"Dalam Permasalahan ini, Adapun salah satu alasan Gugatan Perceraian tersebut adalah adanya Tindakan Kdrt yang dilakukan Suami nya tersebut hal tersebut tertuang dalam Gugatan dengan Nomor Perkara 135/Pdt.G/2021 di Pengadilan Negeri Medan yang salah satu dasar nya adalah bahwa pada awalnya hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berjalan dengan rukun dan harmonis.

Namun hal tersebut berubah sejak tahun 2012, Perkawinan Penggugat dan Tergugat menjadi tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran terkait hal tersebut terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor: 534K/Sip/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yang kaidah hukumnya sebagai berikut: Bahwa dalam perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak yang meninggalkan pihak lain.

Tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atau tidak kemudian pada tanggal 8 April 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan hingga saat ini putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap."pungkasnya. (Od)

Berita Terkait