Batubara

Gubsu Di Minta Tinjau Ulang Pajak Progresif Dalam Program Pemutihan Denda Administrasi PKB - BBNKB Di Batubara

post-img
Foto : Khairil Aswat saat ingin membayar pajak PKB dan BBNKB di Samsat Batubara di jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Senin (14/12/2020)

LDberita.id - Bingung saya sebagai masyarakat azas taat pajak PKB dan BBNKB yang ingin membayar pajak di Samsat Batubara,masakan saya dibebankan pajak progresif kepemilikan kenderaan yang kelima dari pajak tahunan PKB dan BBNKB sebesar Rp 5 juta, sedangkan saya belum pernah memiliki kenderaan satu pun.

Hal itu dikatakan Khairil Aswat saat ingin membayar pajak PKB dan BBNKB di Samsat Batubara di jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Senin (14/12/2020).

Dikatakan nya lagi," Saya ada mengkreridit (Leasing) mobil pickup untuk usaha pada tahun 2017, Selama itu saya membayar pajak cuma sebesar Rp. 1.850.000,00. hingga sampai tahun 2019, Namun di tahun 2020 ini saya mau membayar pajak PKB ke Samsat Batubara di hari pertama di kenakan sebesar 3.4 juta, bulan selanjutnya 4.5 juta dan terakhir pada tanggal 14 Desember 2020 di kenakan pajak PKB dan sekaligus BBNKB sebesar 5 juta dengan alasan dikenakan denda blokir dan pajak progresif." Ucapnya.

Sambungnya lagi," Seperti nya saya tidak mampu untuk membayar pajak PKB dan melakukan BBNKB dengan biaya yang cukup besar di tahun ini, Apalagi dimasa Pandemi Covid-19 ini, seperti nya ada oknum yang ingin mengambil keuntungan di saat program pemutihan dari Pergubsu, padahal dampak ekonomi masyarakat di masa Pandemi covid-19 cukup luas dan masih ada juga modus " Mafia" perpajakan yang membebani masyarakat " Pungkas nya kesal.

Dalam hal ini, ianya (Khairil Aswat) mengatasnamakan masyarakat Batubara meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk meninjau kembali acuan turunan UU RI dan Perda serta Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terutama penghapusan denda administrasi pajak progresif yang dibebankan kepada masyarakat yang belum sama sekali pernah miliki kenderaan bermotor dan melakukan BBNKB.

Sebelumnnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan himbauan kepada masyarakat agar membayar pajak PKB dan BBNKB gratis ke satu dan kedua atas program pengampunan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut melalui program pemutihan pajak tahun 2020 yang kini telah berakhir masa perpanjangan nya pada tanggal 15 Desember 2020.

Namun diduga program tersebut tidak akan mencapai target PAD nya Provinsi Sumatera Utara sebagaimana maksud tujuan program pengampunan denda administrasi PKB Dan BBNKB, Sebab program pengampunan denda pajak PKB dan gratis BBNKB pertama dan kedua di masa Pandemi Covid-19 dinilai hanya modus belaka "Jebakan Betmen" terhadap animo (antusias) masyarakat yang mengikuti program pengampunan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini.

Untuk diketahui bahwa SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, atau dalam Bahasa Inggris One-stop Administration Services Office, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung di setiap Provinsi dan daerah Kab/Kota.

Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat. Sedangkan dasar hukum pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak progresif dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi baik roda dua dan roda empat didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama melebihi dari satu kepemilikan kenderaan bermotor.

Untuk sekedar info tambahan, acuan penerapan pajak progresif mobil ini adalah Kartu Keluarga (KK). Meski beda nama pemilik, tetapi masih dalam satu KK, maka akan dikenakan pajak progresif. Jadi, pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan dengan kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. (Am)

Berita Terkait