LDberita.id - Batubara, Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara. Kamis (27/11/2025),
Rapat Paripurna tersebut menjadi panggung kritik dari berbagai anggota DPRD Batu Bara, bukan tanpa alasan, Fraksi PDI Perjuangan menolak rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp23 miliar ke BUMD di tengah berbagai persoalan mendesak yang sedang menimpa masyarakat Batu Bara.
Ketika sebagian wilayah tengah terendam banjir, petani kehilangan sawah dan tanaman yang sudah siap panen, dan berbagai ruas jalan strategis rusak parah menunggu perbaikan, pemerintah daerah justru dinilai lebih memilih mendorong tambahan modal untuk BUMD ketimbang menjawab kebutuhan paling dasar masyarakat Batu Bara..
Dalam pendapat akhir yang dibacakan Amirtan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa mereka menerima KUA-PPAS 2026, namun menolak tegas penyertaan modal Rp23 miliar ke BUMD.
Sikap tersebut bukan tanpa dasar seluruh aturan perundang - undangan mengenai penyertaan modal tidak dipenuhi, mulai dari kewajiban penyesuaian bentuk badan hukum BUMD, ketiadaan analisis investasi, hingga absennya rencana bisnis yang mestinya menjadi dokumen wajib.
Di luar gedung paripurna, warga Batu Bara masih berjibaku membersihkan rumah dari lumpur sisa banjir, para petani bingung mencari pupuk dan bibit baru karena sawah mereka rusak berat dan jalan antar-desa banyak yang tak layak dilalui, ujarnya
Tetapi Pemkab Batu Bara justru berlomba memasukkan modal untuk BUMD yang track record-nya pun belum menunjukkan manfaat signifikan bagi masyarakat luas selama ini.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kebijakan sebesar Rp23 miliar seharusnya tidak diputuskan disaat masyarakat justru membutuhkan perhatian dan anggaran yang jauh lebih mendesak.
Jika pemerintah daerah bersikeras menggelontorkan modal ke BUMD tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa perencanaan yang jelas, maka wajar bila masyarakat Batu Bara mempertanyakan prioritas pembangunan daerah selama ini.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap ribuan masyarakat yang terdampak banjir, Petani yang kehilangan mata pencarian dan Kerusakan infrastruktur yang menghambat aktivitas ekonomi dan pendidikan warga, dan di butuhkan pemulihan ekonomi pasca banjir.
Dalam kondisi masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah daerah, justru pemkab memberikan penyertaan modal kepada BUMD, bukan hanya tidak tepat waktu, tetapi justru menunjukkan minimnya empati pemerintah Batu Bara terhadap warganya sendiri.
Dengan dasar hukum, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan belum dapat menyetujui penyertaan modal sebesar Rp23 miliar kepada BUMD Batu Bara, karena Status badan hukum BUMD belum sesuai ketentuan UU 23/2014 dan PP 54/2017. dan belum adanya Perda penyertaan modal yang wajib ditetapkan sebelum pengesahan APBD.
Hal ini bukan hanya persoalan hukum administrasi, melainkan komitmen Partai politik untuk berpihak pada kepentingan masyarakat Batu Bara, bukan pada prioritas yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakatnya sendiri." tandasnya. (End).
.jpg)





