Batubara

Formatsu Desak Kejati Sumut, Usut Dugaan Pemaksaan dan Korupsi Dana Bimtek Guru Batu Bara Rp680 Juta

post-img
Foto : Guru-guru di Batu Bara saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pada bulan Desember 2024 yang lalu, di Kota Medan

LDberita.id - Batubara, Kewajiban mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi guru sertifikasi di Kabupaten Batu Bara memicu kontroversi besar program ini dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas, dan prosesnya diduga kuat sarat pelanggaran, termasuk indikasi pemaksaan serta potensi penyalahgunaan dana yang mencapai Rp680 juta.

Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formatsu) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara segera melakukan audit, kata Rudi saat di jumpai Sekretariat DPP. Formatsu jalan Hindu No.12 Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara. Minggu (05/01/2025), Sore

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 400 guru sertifikasi diwajibkan mengikuti program Bimtek yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN). Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp1,7 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp680 juta.

Dana ini dikumpulkan berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Nomor 400.3/3474 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Jonnis Marpaung, S.Pd., dan surat dari LPPN Nomor 079/LPPN/X/Diklat/2024 yang ditandatangani Ketua LPPN, Basri Panjaitan, SE.

Namun, mekanisme pengumpulan dana ini dipertanyakan. Menuru Rudi Harmoko, SH, surat dari LPPN langsung ditujukan kepada para guru, bukan kepada Dinas Pendidikan sebagai lembaga resmi. "Ini adalah bentuk pelanggaran prosedur administratif dan indikasi adanya upaya eksploitasi terhadap guru-guru sertifikasi," tegasnya.

Surat dari LPPN dikirimkan bertepatan dengan jadwal pencairan dana sertifikasi guru oleh pemerintah pusat. Hal ini memunculkan dugaan bahwa waktu pengiriman sengaja diatur untuk memanfaatkan momentum tersebut.

"Kami menduga kuat adanya tekanan terhadap guru untuk mengikuti Bimtek ini, meskipun manfaatnya tidak jelas dan prosedur pelaksanaannya tidak transparan," ujar Rudi Harmoko.

Formatsu mendesak Kejati Sumut dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk segera mengusut aliran dana Bimtek ini. "Dana sebesar Rp680 juta bukan jumlah kecil.

Kita perlu mengetahui bagaimana dana ini dikelola dan apakah benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan," ujar Rudi.

Selain itu, Formatsu meminta agar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jonnis Marpaung dan Ketua LPPN Basri Panjaitan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait.

1. Alasan diwajibkannya Bimtek ini.

2. Prosedur kerja sama antara Dinas Pendidikan dan LPPN.

3. Rincian penggunaan dana yang terkumpul dari para guru.

Rudi Harmoko menegaskan, para guru adalah pilar utama pendidikan yang seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi untuk kepentingan segelintir pihak.

"Kegiatan seperti ini justru menjadi beban finansial bagi guru tanpa memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas pembelajaran," ujarnya

Ia juga menyerukan kepada masyarakat, terutama para guru, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. "Dunia pendidikan harus bebas dari praktik korupsi dan pungutan liar. Jika tidak ada pengawasan, kasus serupa bisa menjadi preseden buruk di tanah Batu Bara," tambahnya.

Formatsu menaruh harapan besar pada Kejati Sumut dan Inspektorat Batu Bara untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan. "Jika terbukti ada pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum.

Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan terhadap dunia pendidikan Batu Bara," tegas Rudi.

Para guru Kabupaten Batu Bara diimbau untuk terus mengawal kasus ini sebagai bentuk perlawanan terhadap korupsi dan pungutan liar.

"Kami percaya, dengan dukungan masyarakat, pihak-pihak yang bertanggung jawab tidak akan bisa menghindar dari hukum," tutup Rudi. (Boy)

Berita Terkait