LDberita.id - Jakarta, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan serah terima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP. Kamis (16/4/2026),
Aset yang diserahterimakan berupa empat unit kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 yang berada di Pangkalan PSDKP Tual dengan nilai mencapai Rp29,49 miliar. Selain itu, tiga unit kapal lainnya berada di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, yakni Kapal FB. LB MV-01/23, Kapal FB. LB MV-02/23, dan Kapal FB Louie-04/85.
Kapal-kapal tersebut merupakan hasil rampasan negara dari para terpidana, yaitu Santiago Adlawon Jore Jr., Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun, yang sebelumnya terlibat dalam tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait penetapan status penggunaan aset hasil tindak pidana untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Seluruh aset berasal dari penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, menegaskan bahwa pengelolaan aset hasil tindak pidana tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan semata, melainkan harus memberikan manfaat nyata bagi negara.
“Setiap aset yang kami kelola mengandung mandat hukum dan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, proses pemulihan aset harus dilakukan secara optimal, terukur, dan mampu memberikan kontribusi konkret bagi kepentingan publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme penetapan status penggunaan menjadi instrumen penting dalam memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara produktif, sekaligus mendukung penyelesaian perkara secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Kuntadi berharap agar kapal-kapal tersebut dimanfaatkan secara optimal sebagai armada pengawasan dan penguatan industri perikanan, khususnya di wilayah timur Indonesia. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas serta pengawasan berkelanjutan guna mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kejaksaan RI dan KKP.
Menurutnya, penyerahan aset ini sejalan dengan kebijakan “Tangkap-Manfaat”, yakni transformasi dari pendekatan penenggelaman kapal menjadi pemanfaatan aset untuk kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya nelayan melalui kelompok usaha bersama maupun koperasi perikanan.
“Ini adalah langkah strategis agar hasil penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Salah satu kapal yang diserahkan, MV Run Zeng 03, memiliki nilai historis tersendiri. Kapal tersebut ditangkap langsung oleh tim Ditjen PSDKP saat operasi pada libur Idul Fitri 2024, yang juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di atas kapal tersebut.
Kegiatan serah terima ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi baik secara luring maupun daring, termasuk Plt. Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, para Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dan Tual, serta jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan PSDKP.
Penyerahan ini menjadi bukti konkret bahwa upaya penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada optimalisasi pemanfaatan aset negara demi kepentingan publik dan pembangunan sektor strategis nasional. (Js)
.jpg)




