Batubara

Dukung Kejari Batu Bara Jaga Dana Desa Perupuk, Hasil Pembangunan Dinilai Banyak Asal-Asalan

post-img
Foto : Kondisi pembangunan sala satu jalan di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, yang sudah rusak parah akibat kurangnya pengawasan secara baik

LDberita.id - Batubara, Kementerian Keuangan melalui laman resmi djpk.kemenkeu.go.id menetapkan alokasi Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp71 triliun secara nasional. Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menerima bagian Rp130.627.176.000, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, tercatat sebagai penerima terbesar yakni Rp1.586.770.000.

Besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat diharapkan mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, di lapangan muncul sorotan keras terhadap hasil pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran.

“Dengan anggaran miliaran rupiah, seharusnya pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat. Faktanya, banyak hasil pekerjaan di Desa Perupuk justru tidak maksimal dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Fahri Mahesa, Kamis (04/09/2025),

Fahri menegaskan, persoalan ini tidak hanya terjadi di Desa Perupuk, tetapi juga berpotensi terjadi di desa-desa lain di Batu Bara. Untuk itu, ia mendorong Kejaksaan Negeri Batu Bara di bawah pimpinan Diky Oktavia, SH, MH, mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa seluruh kepala desa yang telah menggunakan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jangan sampai ada penyalahgunaan anggaran yang hanya memperkaya oknum tertentu,” tegas Fahri.

Ia juga meminta agar Kejari Batu Bara tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, melainkan juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kualitas dan manfaat pembangunan.

Menurut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, khususnya Pasal 72 ayat (4), dana desa wajib diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sementara itu, UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan bagi Kejaksaan untuk melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan keuangan negara, termasuk melalui program Jaksa Jaga Desa.

“Kejaksaan punya instrumen hukum yang kuat. Masyarakat Batu Bara mendukung penuh jika Kejari memanggil maupun memeriksa, bahkan menindaklanjuti temuan lapangan bila terbukti ada penyelewengan. Langkah ini penting agar ada efek jera,” tambah Fahri.

Dana desa adalah amanah rakyat, kami berharap Kejari Batu Bara benar-benar menjadi benteng hukum yang melindungi masyarakat desa dari praktik-praktik korupsi,” pungkas Fahri. (tim)

Berita Terkait