LDberita.id - Kisaran, Sidang perkara peredaran narkotika dalam jumlah fantastis 24,7 kilogram sabu dan 22,1 kilogram ekstasi memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa yang dinilai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar dengan Majelis Hakim dipimpin Orsita Hanum selaku Ketua Majelis. Ruang sidang dipenuhi perhatian, mengingat besarnya barang bukti serta ancaman hukuman maksimal yang dituntutkan, di Pengadilan Negeri Kisaran. Selasa (24/2/2026),
Dua terdakwa, Gilang Pandu Sugiarto dan Dedi Sujatmiko, ditangkap saat melintas di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Dari penindakan tersebut, aparat mengamankan narkotika dalam jumlah yang dinilai berpotensi merusak puluhan ribu jiwa.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan terdiri dari 26 bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi sabu dengan berat bruto 24.717,26 gram, serta 11 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi (MDMA) bergambar Tri Sula warna hijau dengan berat bruto 22.183,48 gram. Jumlah ini jauh melampaui ambang batas lima gram sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum, sehingga memperberat ancaman pidana.
Dalam tuntutannya, JPU Richter Sinaga menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ketentuan tersebut membuka ruang penjatuhan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Atas seluruh alat bukti yang sah dan fakta persidangan, kami menuntut para terdakwa dengan pidana mati,” tegas JPU di hadapan majelis hakim. Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan serta para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menegaskan bahwa tuntutan maksimal tersebut bukan semata-mata represif, melainkan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
“Peredaran narkoba dalam jumlah sebesar ini bukan lagi kejahatan biasa. Ini ancaman nyata terhadap masa depan generasi bangsa. Negara tidak boleh kalah,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Ia menekankan bahwa putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Majelis Hakim memberikan waktu paling lama tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembacaan pledoi. (Boy)
.jpg)




