Batubara

dr. Deni Jelaskan Rehabilitasi Pustu Sudah Sesuai Aturan, Temuan BPK Sudah Diselesaikan

post-img
Foto : Kepala Dinas Kesehatan P2KB Batu Bara, dr. Deni Syaputra

LDberita.id - Batubara, Proyek rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Perupuk, Desa Masjid Lama, dan Desa Bagan Dalam, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai lebih dari Rp4,7 juta.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, dr. Deni, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut jauh sebelum hasil audit BPK secara resmi dipublikasikan.

“Memang berita itu sudah muncul di sejumlah media. Terkait temuan BPK terhadap pekerjaan itu, kami sudah selesaikan. Kalau mau lebih jelas, silakan tanyakan ke Inspektorat,” ujarnya melalui pesan whatsappnya. Senin (29/9/2025),

Menurut dr. Deni, rehabilitasi Pustu bukanlah persoalan besar karena nilai proyek relatif kecil dan langkah penyelesaian sudah dilakukan lebih awal.

“Sebenarnya rehabilitasi Pustu sudah tidak ada masalah. Sebelum audit BPK keluar, kami sudah menindaklanjuti sesuai mekanisme,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan BPK menemukan penyimpangan pembangunan dan rehabilitasi gedung dengan anggaran Rp7,29 miliar serta kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp168 juta lebih.

“Saya heran, dari mana angka Rp7,29 miliar itu? Di Dinas Kesehatan tidak ada proyek pembangunan ataupun rehabilitasi gedung besar. Kalau Pustu, anggarannya kecil, di bawah Rp200 juta, dan temuannya hanya Rp4,7 juta,” tegas dr. Deni.

Dalam konteks hukum, tanggapan dr. Deni sejalan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak laporan diterima. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas penggunaan APBD dan wajib melakukan koreksi bila terdapat temuan kerugian negara/daerah.

Dengan dasar hukum tersebut, penyelesaian yang dilakukan lebih awal oleh Dinas Kesehatan menunjukkan bentuk pertanggungjawaban administratif. Namun, publik tetap menanti transparansi Inspektorat sebagai pengawas internal, agar tidak ada celah perbedaan data yang berpotensi menimbulkan spekulasi maupun keraguan atas pengelolaan anggaran kesehatan di Batu Bara." pungkasnya. (End)

Berita Terkait