Medan

DPRD Sumut Dorong Pembentukan KPAD Provinsi, RDP dengan Tiga Kabupaten Segera Digelar

post-img
Foto : Ketua Komisi E DPRD Sumut, H. Muhammad Subandi saat menerima audiensi pengurus KPAD Kabupaten Batubara, Kamis (17/7/2025),

LDberita.id - Medan, Komisi E DPRD Sumatera Utara mengambil sikap tegas dan tidak kompromi terhadap maraknya kekerasan terhadap anak di wilayah ini. Menyikapi meningkatnya kejahatan yang menimpa anak-anak, Ketua Komisi E DPRD Sumut, H. Muhammad Subandi, menyatakan secara lugas bahwa pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) tingkat Provinsi adalah sebuah keniscayaan hukum dan moral, bukan lagi sekadar wacana.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat anak-anak kita terus menjadi korban. Negara dan daerah wajib hadir. Dalam waktu dekat, kami akan panggil Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan instansi terkait untuk membahas pembentukan KPAD provinsi secara serius dan konkret,” tegas Subandi saat menerima audiensi pengurus KPAD Kabupaten Batubara, Kamis (17/7/2025),

Pernyataan Subandi bukan sekadar basa-basi. Ia menyebut bahwa dalam agenda Agustus mendatang, Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan digelar dengan menghadirkan KPAD dari tiga kabupaten yang sudah terbentuk, yakni Batubara, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara. Forum ini ditujukan untuk menyusun kerangka kelembagaan KPAD Provinsi Sumut sebagai sistem koordinatif dan eksekutif dalam menangani kasus anak secara lebih terstruktur.

Dalam forum tersebut, Ketua KPAD Batubara, Helmi Syam Damanik, SH, MH, membeberkan fakta mencengangkan, anak-anak di Batubara semakin terpapar berbagai bentuk kekerasan dan kriminalitas. Mulai dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam tindakan kriminal seperti pencurian.

“Kami bekerja dengan tangan kosong. Sejak dilantik Januari 2025, seluruh aktivitas kami berjalan atas swadaya para komisioner. Di sisi lain, kasus terhadap anak kian brutal dan kompleks,” ungkap Helmi, menyuarakan yang terjadi di lapangan.

Menurut Helmi, tanpa keberadaan KPAD di tingkat provinsi, penanganan kasus anak menjadi terfragmentasi, kurang sinkron, dan sering kali tidak memiliki daya paksa hukum maupun intervensi anggaran yang cukup.

Ketua Komisi E dengan nada tinggi menegaskan bahwa perlindungan anak bukan isu pinggiran. Ia mengkritik ketidakhadiran regulasi dan struktur kelembagaan di tingkat provinsi yang selama ini menjadi celah dalam perlindungan hak anak.

“Kita harus akui, negara selama ini lalai dalam urusan anak. Hari ini kita benahi. DPRD Sumut tidak akan ragu mendorong anggaran dan regulasi yang memadai,” kata Subandi dengan nada tegas.

Ia mengajak semua pihak, terutama pemerintah provinsi, untuk berhenti memandang enteng isu kekerasan terhadap anak. Menurutnya, pembentukan KPAD Provinsi adalah langkah politik yang strategis dan konstitusional, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan perlunya peran pemerintah daerah dalam menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.

Langkah tegas DPRD Sumut ini menjadi tamparan halus bagi Pemerintah Provinsi Sumut yang hingga kini belum memiliki KPAD tingkat provinsi. Padahal, tingginya angka kekerasan terhadap anak adalah indikator kegagalan sistemik dalam membangun perlindungan sosial yang adil dan berkeadilan bagi kelompok rentan.

Kehadiran KPAD di tingkat provinsi diyakini akan memperkuat sinergi kebijakan antarinstansi, memberikan arah strategis, serta menjamin pembinaan KPAD di kabupaten/kota secara berkelanjutan. Lebih dari itu, lembaga ini harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan, advokasi hukum, serta penguatan literasi perlindungan anak di seluruh Sumatera Utara." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait