LDberita.id - Dinas perhubungan Kabupaten Batubara akan segera terapkan sistem elektronik parkir pinggir jalan namun masih dalam tahap uji coba, Dan akan menerapkan parkir elektronik tepi jalan umum. Uji coba penerapan parkir elektronik itu akan dilakukan di tiga lokasi, yakni di Kecamatan Lima Puluh, Air Putih dan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Untuk tahap awal, saat ini kita siapkan parkir elektronik ada tiga titik" kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara, Jonnis Marpaung pada Rabu (26/01/2022).
Jonnis juga mengatakan, Kami Dinas Perhubungan telah memberikan pelatihan kepada petugas yang akan memungut parkir tepi jalan dengan sistem elektronik. “Petugasnya sudah kita siapkan. Sudah kita beri pelatihan/belajar di Medan,” ujarnya.
Untuk tahun 2022, pihaknya menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum sebesar Rp.200 juta. Target itu meningkat dari tahun 2021 sebesar Rp 80 juta,
“Selain parkir sistem elektronik, kita juga masih mengandalkan juru parkir manual. Hasil pungutan parkir, langsung disetor ke RKUD melalui bank. Jadi uang hasil pungutan parkir tidak ada yang singgah ke Dishub Batubara,” ujarnya.
Selain itu, dengan terbitnya Peraturan Bupati Batubara Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Tepi Jalan umum di Kabupaten Batubara, maka Peraturan Bupati Batubara Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Pembangunan Batra Berjaya untuk Pengelolaan Smart Parkir di Kabupaten Batubara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Tegas Jonnis. (Red)
.jpg)





