LDberita.id - Batubara, Masyarakat Kabupaten Batubara tengah menyaksikan sebuah pertunjukan panjang yang tak diinginkan dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi ruang belajar Sekolah Dasar tahun 2024, yang hingga kini belum juga menghadirkan lakon utama para tersangka.
Walau Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah mengantongi Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/783/VI/2025/Ditreskrimsus dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/2019/VI/2025/Ditreskrimsus sejak 30 Juni 2025, proses hukum ini tampaknya masih berjalan di tempat," Sementara ruang kelas bocor, cat mengelupas, dan anak-anak masih belajar di ruangan yang lebih mirip gudang ketimbang tempat menimba ilmu.
Lima pejabat Dinas Pendidikan Batu Bara dimintai keterangan sebut saja ELP (Pengguna Anggaran), BSA (PPK), MIS (PPTK), DG (Kabid GTK), dan IM (Bendahara). Namun, masyarakat mulai bertanya-tanya, apakah keterangan mereka kurang meyakinkan, ataukah niat menuntaskan kasus ini yang memang belum sepenuh hati.
“Kami bukan menuntut yang muluk-muluk hanya keadilan, kalau benar ada yang memperkaya diri dari dana anak-anak sekolah, jangan sekadar diajak ngobrol di ruang penyidik masyarakat Batu Bara ingin kejelasan siapa yang bersalah dan bagaimana hukum ditegakkan,” ujar Fahri, Senin (04/8/2025),
Menurutnya, dunia pendidikan bukanlah tempat untuk bermain proyek. Setiap rupiah dalam anggaran pendidikan seharusnya ditanamkan ke masa depan generasi, bukan dipanen oleh segelintir oknum untuk mempertebal rekening pribadi.
Dugaan penyelewengan dana pendidikan ini tidak bisa dianggap enteng, potensi pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tampak cukup terang.
Pasal 2 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan.
Sanksi untuk pelanggaran ini tidak main-main dan dapat di penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah. Namun jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bukankah itu hanya akan jadi hiasan dalam lembaran undang-undang.
Kekecewaan publik bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus korupsi di daerah, proses hukum seringkali berhenti di titik abu-abu: diperiksa, diselidiki, namun tak berujung ke meja hijau. Sementara waktu terus berlalu, dan proyek yang seharusnya dinikmati siswa malah menjadi jejak kerusakan fisik dan mental.
“Kami berharap Polda Sumut tak hanya lihai menyalakan lampu sorot penyelidikan, tapi juga menyalakan api keadilan, jangan biarkan yang bersalah lolos hanya karena jabatan, koneksi, atau kekuatan narasi,” ucap salah satu tokoh masyarakat Bat Bara yang enggan disebutkan namanya.
Korupsi dana pendidikan adalah bentuk pengkhianatan tertinggi. Ini bukan sekadar mencuri uang negara, tetapi juga merampas harapan anak-anak yang ingin belajar dan tumbuh jika ruang kelas berubah menjadi ladang korupsi, lalu di mana lagi kita akan menanam nilai kejujuran." tandasnya. (tim)
.jpg)



