Batubara, (LADANG BERITA)
KTW alias Bowo (21) warga Dusun IX Desa Tanah Tinggi, Kec Air Putih, Kab Batubara hanya bisa pasrah saat dicokok petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara, Kamis (21/11/2019) jam 17.00 Wib.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, Kamis (21/11) malam mengatakan tersangka diamankan karena kedapatan membawa 1 paket kecil narkotika diduga sabu yang dikemas plastik transparan. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 buah pirek terbuat dari kaca dan 1 unit sepeda motor suzuki FU hitam BK 5541 VAO.
Disebutkan, hari itu sekira pukul 16.10 Wib personil Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki diduga menyimpan atau narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tepat di Simpang Padang Cukur Desa Tanah Tinggi, Kec Air Putih, Kab Batubara tersangka melintas dengan kendaraan Sepeda Motor FU.
Kemudian dilakukan penyetopan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu dibungkus dengan plastik transparan.
Tersangka langsung ditangkap dan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses penyidikan.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bowo hanya bisa pasrah menerima dampak dari perbuatnya dan kini ditahan di sel Polsek Indrapura. (odan)
.jpg)




