Batubara, (LADANG BERITA)
MA alis Rezi (20) warga Dusun Ill Desa Gunung, Kec Nibung Hangus, Kab Batubara tak berkutik saat ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara.
Rezi ditangkap Kamis (5/12) sekira pukul 03.00 dini hari tidak jauh dari kediamannya atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban, Nurita (33) warga sekampung tersangka.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Manalu, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak, SH menjelaskan, percobaan curas yang menimpa korban terjadi Selasa (3/12) sekira Pukul 22.00 Wib saat korban melintas di jalan Desa Bagan Dalam, tepatnya di depan Mesjid ANUR.
Diterangkan, saat itu korban mengendarai sepeda motor hendak pulang kerumahnya beriringan dengan suaminya Ramlan Syahputra masing masing mengendarai sepeda motor usai berkunjung kerumah mertuanya di Tanjung Tiram.
Dalam perjalanan korban dan suaminya dihadang dua orang masing-masing, Sulen dan Sahudan Hamdani (saksi-red) dengan alasan meminjam uang kepada korban karena sepeda motor mereka kehabisan bahan bakar minyak (BBM). Korban pun memberikan uangnya kepada keduanya.
Setelah itu korban dan suaminya beriringan pulang menuju Desa Guntung. Namun tepat di Jln Istana Lima Laras Dusun I, Desa Lima Laras, seseorang yang belakangan diketahui adalah tersangka membuntuti korban dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Tepat di jalan tikungan tersangka memepet sepeda motor korban dan langsung menyambar tas yang tergantung di stang sepeda motor korban.
Sempat terjadi tarik-tarikan tas antara korban dan tersangka namun tas milik korban tidak berhasil berpindah tangan.
Karena tidak berhasil menguasai tas yang dincarnya tersangka memukul bagian tengkuk korban dengan siku kiri hingga korban sempoyongan.
Tak usai disitu, melihat korban tidak tumbang tersangka menunjang sepeda motor korban dengan kaki kiri hingga korban terjatuh ke tumpukan batu padas dipinggir jalan.
Akibatnya korban menderita luka memar di bagian dagu sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala serta luka-luka lainnya. Sementara tersangka langsung tancap gas melarikan diri.
Atas kejadian itu korban membuat pengaduan ke Mapolsek Labuhan Ruku, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ / XII / 2019/ SU / Res. B. Bara/ Sek. L. Ruku tanggal 4 Desember 2019.
Petugas Polsek Labuhan Ruku terus melakukan penyelidikan dan mencari informasi ke lokasi kejadian perkara. Hasil penyelidikan dan gelar perkara diperoleh beberapa bukti dan mengarah kepada pelaku dan dikeluarkan SPKAP.
"Pelaku berhasil diamankan dari rumahnya Dusun III Desa Guntung bersama barang bukti, 1 unit sepeda motor Beat warna abu abu yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. 1 buah master warna hijau, 1 buah jaket loreng diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lanjut", terang Sitinjak. (red/od)
.jpg)



