Kriminal

Gara-gara Tuak, Pengawas Galian C Tewas Digorok Pisau Maragat

post-img

Batubara, (LADANG BERITA) 
Pengaruh kayu raru memang kerap terdengar berdampak fatal. Tidak hanya sebatas pertengakaran mulut lalu meningkat pada 'tinju-tinjuan', tapi efek 'susu panjat' alias tuak justru sampai pada tindakan yang dapat melenyapkan nyawa.

Tak pelak kasus pembunuhan terjadi di kantin milik Henny br Sitohang, di Dusun Cinta Maju, Desa Pematang Panjang, Kec Air Putih, Kab Batubara, Senin (3/2/ 2020).

Berdasarkan informasi dihimpun menyebutkan, dini hari itu sekira pukul 00.30 Wib, di kantin milik Henny masih dihuni sejumlah orang saksi yang bertepatan sedang jaga malam (ronda).

Saat bersamaan M Situmorang datang dan menanyakan dimana korban D Sitorus yang menurutnya korban sebelumnya telah menyiramnya dengan tuak.

Tidak berselang waktu D Sitorus datang dan berjumpa dengan M Situmorang sehingga antara keduanya terjadi adu mulut.

Dari pertengkaran yang sudah kian meninggi tiba - tiba datang G Gultom bersama kawan-kawan langsung berujar seolah-olah memanas-manasi pelaku.

'Pukul - pukul, kalau tidak kau pukul ku pukul kau'', sebut Gultom yang ditirukan sumber.

Diduga tanpa lagi menfilter "hasutan" Gultom lalu M Situmorang dkk  mengeroyokan korban. Sadisnya, tidak saja aksi pengeroyokan dengan tangan kosong, oknum pelaku justru menggorok leher korban dengan sebilah pisau maragat (pisau yang baiasanya digunakan untuk memderes tuak).
Akibatnya korban terkapar berlumur darah.

Melihat perlakuan kasar terhadap korban, salah seorang saksi mata berlari memberitahukan Henny Sitohang yang tak lain adalah istri korban. Dan  selanjutnya menghubungi pihak Polsek Indrapura.

Mendapat informasi tersebut personel Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Sitorus bersama Sat Reskrim Polres Batubara turun ke TKP dan melihat kondisi korban yang sudah tak lagi bergerak. Kemudian membawa korban ke RSUD Batubara untuk dilakukan Visum Et Vertum.

Kapolsek Indrapura AKP Nitha Nastasya, SH.Sik, dikonfirmasi di kantornya Senim siang membenarkan kasus tersebut.

Pihaknya telah memeriksa saksi-saksi  serta menyita sejumlah barang bukti. Malam itu juga pihak Polsek Indrapura telah mengamankan D Gultom dan J Pangabean yang diduga ikut dalam tindakan pengeroyokan/pembunuhan. Kemudian seorang diantaranya M Situmorang menyerahkan diri.

"Kini kasusnya masih dalam pengembangan", kata Kapolsek.

Atas tindakan tersebut para tersangka diduga melanggar pasal 340 yo 170 dari KUHP tentang tindak pidana melakukan pembunuhan secara bersama - sama.

Sekedar informasi, D Sitorus (korban,41) merupakan warga Dusun VIII, Desa Kampung Kelapa, Kec Air Putih,.Kab. Batubara yang diketahui sebagai pengawas galian C (pasir).

Sedangkan tersangka M Situmorang (30) warga Dusun V,  Desa Pematang Panjang, Kec Air Putih.

Dari rangkaian kasus tersebut sejumlah saksi telah diperiksa berikut disita barang bukti berupa 1 buah sarung parang warna hitam, 1 buah sarung parang, sepasang sepatu warna putih, 1 buah martil besar, sebilah pisau beserta sarung parang besi, 2 (dua) buah gelas kaca, 1 (satu) buah cangkir warna biru dan 1 (satu) buah KTA salah satu organisasi. (od)

Berita Terkait