Batubara

Dana Besar, Mutu Hancur Proyek Pendidikan Batu Bara, Di Mana Fungsi Pengawasan Kejaksaan

post-img
Foto : Rehabilitasi ruang kelas di UPT SD Negeri 03 Sei Mataram

LDberita.id - Batubara, Proyek rehabilitasi ruang kelas di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian, kali ini dengan sorotan tajam terhadap pelaksana proyek, CV. DIPASENA ENGINEERING.

Dengan nilai kontrak hampir Rp90 juta per sekolah, pengerjaan proyek yang didanai dari Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU SG) Tahun Anggaran 2024 tersebut dinilai jauh dari memadai, bahkan cenderung asal-asalan.

Rehabilitasi ruang kelas di UPT SD Negeri 03 Sei Mataram menjadi salah satu contoh nyata. Formatsu (Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara) mengungkapkan berbagai ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. Rabu (01/01/2025).

Kaca jendela yang pecah dan berlubang tidak diganti, lantai teras tetap menggunakan material lama, dan sejumlah elemen bangunan lain hanya ditambal seadanya.

“CV. DIPASENA ENGINEERING seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan.

Jika kaca pecah tidak diganti, lantai teras tetap dibiarkan dengan kondisi lama, ini bukan lagi soal kekurangan dana, tapi murni kelalaian pelaksana proyek,” ujar tim Formatsu, Rudi.

Formatsu juga menyoroti metode kerja yang digunakan CV. DIPASENA ENGINEERING. Dari hasil pengamatan di lapangan, pengerjaan terlihat minim perencanaan matang dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertera dalam kontrak.

“Metode kerja seperti ini tidak hanya merugikan anggaran, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah,” tambah Rudi.

Bahkan, kasus serupa terjadi di SD Negeri 10 Tanjung Tiram, yang juga dikerjakan oleh CV. DIPASENA ENGINEERING. Sama seperti di SD Negeri 03 Sei Mataram, rehabilitasi di SD Negeri 10 juga dilaporkan hanya sekadar tambal sulam, dengan kualitas pekerjaan yang jauh dari standar.

Kejaksaan Negeri Batu Bara Dinilai Abai

Selain buruknya pelaksanaan oleh CV. DIPASENA ENGINEERING, Formatsu juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Kejaksaan Negeri Batu Bara, yang seharusnya bertindak sebagai pendamping kegiatan fisik dilingkungan disdik Kabupaten Batu Bara.

“Kejaksaan Negeri Batu Bara perlu bertanggung jawab. Jangan hanya duduk di belakang meja, mereka harus aktif di lapangan memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan,” tegas Rudi.

Rudi juga mempertanyakan peran Kejaksaan Negeri Batu Bara yang selama ini hanya hadir untuk menandatangani dokumen seremonial tanpa mengevaluasi kualitas pekerjaan di lapangan.

Jika praktik ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan proyek-proyek serupa akan kembali dilaksanakan dengan kualitas yang memprihatinkan.

Sebagai pendamping kegiatan fisik, Kejaksaan Negeri Batu Bara harus bisa menunjukkan komitmen nyata dengan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya bergantung pada laporan kontraktor." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait