LDberita.id - Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik untuk tingkat PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Batubara diperpanjang lagi hingga 5 September 2020. Perpanjangan dilakukan demi keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Sebab keselamatan dan kesehatan merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran, terutama di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut dikatakan Bupati Batubara, Zahir kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara, Ilyas Sitorus, di sela-sela kegiatan di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/8/2020). Oleh Ilyas,
ucapan Zahir itu disampaikan lagi kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (20/8/2020).
Kata Ilyas, menurut Zahir, perpanjangan BDR dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/4795 tanggal 19 Agustus 2020. Hal itu merujuk kepada beberapa Surat Keputusan dan Surat Edaran yang berkaitan dengan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
“Antara lain Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Kemudian, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”, kata Ilyas.
Seterusnya, ada juga Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 205/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Sumatera Utara Nomor 222/GTCOVID-19/VII/2020 tentang Larangan Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka.
“Serta Surat Edaran Bupati Batubara Nomor 420/ 3986 tentang Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”, terang pria berkumis yang akrab disapa Ncekli tersebut.
Ilyas yang juga mantan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu itu menjelaskan, dalam Surat Edaran Bupati Batubara tentang perpanjangan BDR tersebut, Zahir menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan (TK/PAUD, SD dan SMP) di Kabupaten Batubara untuk melaksanakan beberapa hal.
Pertama, kegiatan BDR bagi PAUD, SD, dan SMP diperpanjang sampai 5 September 2020. Kedua, pelaksanaan BDR dapat menggunakan pendekatan dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), atau kombinasi keduanya, disesuaikan dengan kondisi ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana satuan pendidikan.
“Ketiga, proses BDR dapat dilakukan melalui laman https:// belajar.kemdikbud.go.id. Dilaksanakan sesuai kondisi siswa yang memberikan pengalaman belajar yang bermakna, fokus pada pendidikan kecakapan hidup bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum”, bebernya.
Keempat, penyelenggara PAUD dan kepala satuan pendidikan di tingkat SD dan SMP wajib melakukan pemantauan kepada tenaga pendidik dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan BDR.
Kelima, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan agar tetap bertugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Terakhir, lanjutnya, memberitahukan kepada orang tua/wali siswa untuk menjaga dan mengawasi siswa agar jangan keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan. Serta melakukan pendampingan, baik secara luring atau daring, terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu, dan sarana prasarana pembelajaran." Pungkasnya.(rm)
.jpg)



