LDberita.id - Sesuai dengan ditetapkan nya Peraturan Bupati Batubara No.53 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama bulan suci Ramadhan 1442 H di wilayah Kabupaten Batubara.
"Adapun maksud dan tujuan Peraturan Bupati Batubara ini yakni untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan virus covid-19.
Protokol larangan mudik bagi orang yang masuk dan keluar Kabupaten Batubara yakni pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik esensial dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Batubara ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan." Untuk informasi lebih lengkapnya Peraturan Bupati Batubara No. 53 Tahun 2021 tentang larangan mudik dapat di download DISINI. (Am)
.jpg)





