Hukum

BNNK Batubara Garuk BBM PT Pelindo

post-img
Foto : 1, 3 Gram Shabu Diamankan

Batubara, (LADANG BERITA) 
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Batubara berhasil mengamankan 1,3 gram narkotika diduga shabu beserta 1 unit Sepeda Motor Merk Vario BK 2647 OAD.

Barang bukti tersebut diamanakan dari tangan oknum seorang Buruh Mongkar Muat (BBM) PT Pelindo berinisial ZN (37), warga Kuala Tanjung, Kec Sei Suka, Kab Batubara, Rabu (4/12) sekira pukul 23.30 WIB.

Kepala BNNK Batubara AKBP Zainuddin S.Ag,SH didampingi Kasie Pemberantasan Kompol Hendra pada Press Release, Selasa(10/19) di Kantor BNNK Batubara mengatakan,  penangkapan tersangka ZN berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut Kompol Hendra dan anggota melakukan penyelidikan berikut penangkapan dengan cara menghampiri tersangka di Jalan Acces Road, Inalum Kuala Tanjung Kec Sei Suka, Batubara.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti narkotika diduga shabu seberat 1,3 gram.

Penemuan barang bukti membuat tersangka harus digiring ke kantor BNNK Batubara guna penyelidikan lebih lanjut.

"BNNK Batubara tidak sebatas  melakukan lenangkapan akan tetapi bisa juga membantu untuk merehabilitasi bagi pencandu narkotika", ujar Zainuddin.

Untuk proses lebih lanjut kini tersangka diinapkan di "ruang tak sedap" kantor BNNK Batubara. Dan terhadap tersangka dikenakan Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (red/od)

Berita Terkait