LDberita.id - Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung sekolah dasar (SD) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa (2/9/2025),
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Haryadi, Kedua tersangka masing-masing berinisial AA, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Rohil, serta SYF, selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.
Menurut Dedie, kasus ini berawal dari pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SD senilai Rp40,3 miliar yang dialokasikan untuk 207 kegiatan di 41 sekolah dasar di Rohil. Namun, sebagian dana diduga kuat diselewengkan oleh kedua tersangka.
“AA terbukti memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan sejumlah penarikan tunai miliaran rupiah dari pencairan tahap I hingga III. Dari total pencairan tersebut, AA diduga mengambil Rp7,67 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran ke media senilai Rp36 juta,” ujar Dedie.
Sementara itu, tersangka SYF menerima Rp897 juta untuk kebutuhan upah tukang dan pembelian material. Namun, hanya Rp599 juta yang dapat dipertanggungjawabkan. “Sisanya, sekitar Rp297 juta, tidak jelas penggunaannya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp7,97 miliar.
Atas perbuatannya, AA dan SYF dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dedie menambahkan, pihaknya telah menahan SYF di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Sementara AA tidak ditahan karena saat ini sudah lebih dulu menjalani penahanan di Kejari Rohil dalam perkara korupsi pembangunan SMP.
“Penetapan ini merupakan komitmen Kejati Riau dalam menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan SDM,” pungkasnya. (tim)
.jpg)





