LDberita.id - DPRD Kota Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin, 23 November 2020. Sebelum penandatangan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan badan anggaran (Banggar) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan. Penandatanganan dilakukan langsung Ketua DPRD Medan Hasyim dan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Medan Arief Sudarto Trinugroho.
Selain itu, penandatanganan turut disaksikan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda Kota Medan, pimpinan OPD dan sejumlah anggota dewan baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual.
Pjs Walikota mengatakan Pemko Medan melalui TAPD dan OPD terkait bersama dengan Banggar dan komisi-komisi di DPRD telah membahas Ranperda tentang APBD TA 2021 secara komprehensif, konstruktif dan akuntabel.
"Seluruh proses dan tahapan pembahasan dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip pokok pengelolaan anggaran daerah yang ditetapkan," kata Pjs Walikota.
Selanjutnya, Pjs Walikota mengungkapkan bahwa Tahun 2021 pemerintah pusat telah mencanangkan sebagai tahun pemulihan ekonomi. Sebab, lanjut Pjs Walikota, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengakibatkan pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang cukup siginifikan.
"Oleh karenanya, dengan APBD Kota Medan TA 2021 ini nantinya diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Kota Medan serta dapat mendorong laju percepatan pembangunan kota sekaligus menjadi salah satu instrumen daerah dalam menghadapi tekanan perekonomian global saat ini," ungkapnya.
Adapun dari sisi pendapatan, disetujui proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp5,15 triliun. Dari sisi belanja daerah sebesar Rp5,30 triliun. Sementara, pendapatan asli daerah sebesar Rp2,15 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,99 triliun. Sedangkan dari sisi pembiayaan daerah, disetujui pembiayaan penerimaan sebesar Rp150 miliar dan pembiayaan pengeluaran Rp0.
Atas dasar itulah, Pjs Walikota menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan perhatian secara penuh untuk membahas, memberi saran dan masukan sehingga APBD Kota Medan TA 2021 dapat disetujui.
"Semoga seluruh tugas dan tanggung jawab ini dapat kita jalankan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat." pungkasnya. (Ss/Js)
.jpg)





