LDberita.id - Batubara, Dugaan intimidasi terhadap lima anak di bawah umur di area perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, kini berkembang menjadi keresahan masyarakat tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Komisi III DPRD Kabupaten Batubara menilai tindakan aparat keamanan perusahaan tersebut sebagai bentuk kegagalan manajemen dalam menjalankan kewajiban hukum dan tanggung jawab sosial perusahaan perkebunan.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batubara secara resmi melaporkannya kepada DPRD. Kelima anak diduga diamankan secara represif oleh oknum aparat keamanan PT PSU dengan tudingan mengambil berondolan sawit busuk di area perkebunan.
Anak-anak tersebut kemudian dibawa ke pos keamanan perusahaan, direkam, difoto, dan diinterogasi, yang berdampak pada trauma psikologis hingga ketakutan untuk kembali bersekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Batubara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rapat dipimpin Ketua Komisi III Agung Setiawan bersama Usman Atim, Fahri Maliala, H. Milhan, serta anggota Komisi III lainnya. Selasa (23/12/2025),
RDP menghadirkan perwakilan PT PSU yang diwakili oleh Suheri selaku Tata Usaha sekaligus Humas PT PSU dan Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau, beserta staf dan dua komandan regu (Danton) pengamanan yang terlibat langsung. Dari pihak KPAD Batubara hadir Helmi Syam Damanik, Ismail, M. Raqik, Sony Agatha, Ihsan Matondang, dan Rudi Harmoko.
Namun, jalannya RDP justru memicu kekecewaan DPRD. Pihak PT PSU dinilai tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab secara kelembagaan. Perusahaan mengakui telah membawa anak-anak tersebut ke pos keamanan, tetapi membantah adanya intimidasi atau tekanan psikologis yang menyebabkan trauma berat.
Ketua Komisi III DPRD Batubara, Agung Setiawan, menegaskan bahwa klaim tersebut bertolak belakang dengan fakta lapangan.
“Ada foto dan video yang beredar. Itu sudah cukup menunjukkan bagaimana anak-anak diperlakukan. Ini bukan soal berondolan sawit busuk, ini soal mental dan masa depan anak-anak,” tegas Agung.
DPRD menilai tindakan aparat keamanan PT PSU berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya.
Pasal 54, yang menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari kekerasan fisik dan psikis di lingkungan mana pun.
Pasal 59 ayat (2), yang menyatakan bahwa anak korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan khusus.
Pasal 76C, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak.
Dalam konteks ini, DPRD menilai bahwa tindakan membawa anak ke pos keamanan, melakukan pengamanan tanpa pendekatan ramah anak, serta adanya dokumentasi visual, berpotensi dikategorikan sebagai kekerasan psikis.
Tak hanya itu, DPRD dan KPAD Batubara menilai PT PSU sebagai perusahaan perkebunan, terlebih berstatus BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal 58 mewajibkan perusahaan perkebunan menjaga keamanan, ketertiban, dan hubungan sosial yang harmonis dengan masyarakat sekitar.
Pasal 67 mengharuskan perusahaan perkebunan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pasal 103 mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban hukum dan sosialnya.
DPRD menilai pendekatan represif terhadap anak-anak justru bertentangan dengan semangat kemitraan dan tanggung jawab sosial perusahaan perkebunan.
“Perusahaan perkebunan bukan aparat penegak hukum. Ada batas kewenangan. Apalagi yang dihadapi adalah anak-anak,” tegas salah satu anggota Komisi III.
Kekecewaan DPRD semakin memuncak karena Manajer PT PSU Tanjung Kasau tidak hadir dalam RDP dan hanya mengutus humas serta aparat keamanan. DPRD menilai absennya pimpinan perusahaan sebagai bentuk ketidakseriusan menyikapi persoalan hukum dan kemanusiaan.
Agung Setiawan memastikan DPRD akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan memanggil langsung manajemen PT PSU.
“Kami akan panggil kembali. Jika sampai tiga kali tidak hadir, DPRD akan memanggil secara paksa melalui Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Sikap tegas juga disampaikan KPAD Batubara. Mereka mendesak DPRD agar hasil RDP disampaikan kepada Inspektorat dan Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PT PSU Tanjung Kasau.
“PT PSU ini BUMD. Jika cara pengelolaannya melukai hak anak, maka negara harus hadir untuk membenahi,” ujar Ketua KPAD Batubara.
KPAD menegaskan tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas.
“Ini bukan ancaman kosong. Ini soal perlindungan anak. Jika tidak ada kejelasan, kami siap melaporkan ke Polda Sumatera Utara,” tegasnya.
KPAD Batubara menyatakan akan terus mengawal kasus ini bersama DPRD Kabupaten Batubara hingga ada pertanggungjawaban manajemen PT PSU, serta jaminan pemulihan psikologis bagi anak-anak korban." tandasnya. (Boy)
.jpg)




