LDberita.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan tentang adanya mutasi atau rotasi jabatan beberapa pejabat Eselon I di Kejaksaan Agung RI.
Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Rabu,
(5/8/ 2020).
Dijelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 134/TPA Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, telah terjadi mutasi/rotasi jabatan tiga Jaksa Agung Muda (JAM,) dan satu Staf Ahli Jaksa yaitu Amir Yanto diangkat sebagai JAM Pengawasan, Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum, dan Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I, sehingga kemudian diterbitkan Keppres tersebut di atas,” jelas Jaksa Agung.
Mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu mutasi atau rotasi pejabat Eselon I tersebut adalah dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya. Adapun waktu pelantikan akan ditentukan lebih lanjut.
Seperti diketahui, sebelum diangkat menjadi Jamwas, Amir Yanto saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sunarta yang diangkat menjadi Jamintel, saat ini menjabat Jampidum.
Fadil Zumhana yang diangkat menjadi Jampidum, saat ini menjabat Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Terakhir, Jan Samuel Maringka yang diangkat menjadi Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, saat ini menjabat Jamintel. (js/ss)
.jpg)



