LDberita.id - Batubara, Kasus anak hilang di Batu Bara semakin mengundang keprihatinan berbagai pihak. Zeni Sintya Bella (13), yang sempat dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2025, akhirnya kembali ke rumahnya. Namun, kejanggalan dalam kasus ini memicu dugaan kuat adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya terus mendampingi keluarga korban untuk mengusut tuntas peristiwa ini.
"Hari ini kami mendampingi pihak keluarga korban ke Polres Batu Bara untuk melaporkan dugaan TPPO atau bahkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mungkin dialami korban," ungkap Helmi dalam keterangannya kepada media, Senin (17/2/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zeni terakhir terlihat pada Selasa (11/2/2025) pagi ketika berangkat ke sekolah. Dalam perjalanan, ia sempat meminta sepupunya untuk menitipkan tas, tetapi permintaan tersebut ditolak. Setelah itu, Zeni tidak masuk kelas, dan hingga sore hari keberadaannya tidak diketahui.
Guru sekolah yang menyadari ketidakhadirannya langsung menghubungi orang tua Zeni. Namun, keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya. Hingga malam hari, Zeni belum juga pulang, sehingga orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke KPAD Batu Bara.
Pada Jumat (14/2/2025), KPAD Batu Bara secara resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setelah beberapa hari tanpa kabar, Zeni akhirnya kembali ke rumahnya. Namun, KPAD mencium adanya kejanggalan dalam peristiwa ini.
"Tidak mungkin anak berusia 13 tahun bisa sampai ke luar kota tanpa ada yang menjemput atau membawanya. Kami menduga ada pihak yang bertanggung jawab di balik kepergian anak ini," tegas Helmi.
Dugaan TPPO dan Upaya Penegakan Hukum
Untuk memperjelas kasus ini, KPAD telah mengajukan pemeriksaan visum terhadap korban guna memastikan kondisi fisik dan psikologisnya.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan dengan tujuan eksploitasi, dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Selain itu, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dalam Pasal 76F menyatakan bahwa setiap orang yang menculik, menelantarkan, atau mengeksploitasi anak dapat dikenakan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Helmi berharap pihak kepolisian bekerja cepat dalam menangani kasus ini. "Kami meminta Polres Batu Bara agar secepatnya mengungkap siapa yang membawa anak ini dan apa motif di balik kepergiannya jangan sampai ada pelaku yang lolos begitu saja," tegasnya.
Dinas Pendidikan Batu Bara Diduga Lalai
Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan lingkungan pendidikan di Batu Bara. Pengamat sosial Ramli Sinaga menilai Dinas Pendidikan Batu Bara gagal dalam mengawasi sekolah dan memastikan keamanan para siswa.
"Bagaimana bisa seorang anak hilang dari sekolah tanpa ada satu pun guru atau tenaga pendidik yang menyadari. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan," tegas Ramli.
Ia meminta Dinas Pendidikan segera mengevaluasi sistem pengawasan di sekolah-sekolah, meningkatkan koordinasi dengan orang tua, dan mengingatkan para guru serta tenaga pendidik agar lebih peduli terhadap keberadaan siswa.
"Dinas Pendidikan tidak boleh hanya fokus pada kurikulum. Keselamatan siswa di lingkungan sekolah juga merupakan tanggung jawab mereka," tambahnya.
Ramli juga mendesak agar setiap sekolah memiliki sistem pemantauan yang lebih baik, seperti absensi elektronik dan peningkatan keamanan lingkungan sekolah, guna mencegah kejadian serupa terulang.
KPAD Batu Bara Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
KPAD Batu Bara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku yang bertanggung jawab benar-benar terungkap.
Selain itu, KPAD juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya guna mengatasi trauma yang dialami.
"Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi perdagangan anak di lingkungan sekitar," pungkas Helmi.
Masyarakat Batu Bara berharap agar kasus ini segera terungkap dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak." tandasnya. (Boy)
.jpg)



