Batubara, (Ladang Berita)
FN alias Popo (42), warga Dusun VI, Desa Mangkai Baru, Kec Lima Puluh, Batubara Selasa (26/11) sekira pukul 15.00 Wib dicidup petugas unit Reskrim Polsek Lima Puluh di pakter tuak Simpang Marto, Desa Perkebunan Dolok, Kec Lima Puluh.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika diduga sabu.
Kapolres Batubara melalui Kapolsek Lima Puluh AKP Jhonny Andries, SH kepada wartawan, Selasa (26/11) membenarkan pihaknya telah membekuk Popo seorang tersangka yang terlibat narkoba.
Dijelaskannya, tersangka dibekuk setelah Unit Reskrim Polsek Lima Puluh menerima informasi tentang keberadaan seseorang yang diduga kuat memiliki narkotika jenis shabu.
Orang yang dicurigai disebutkan sedang minum di warung tuak di Simpang Marto Desa Perkebunan Dolok.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH beserta anggota langsung menuju tempat yang di maksud.
Setiba di TKP dilakukan penggeledahan badan terhadap orang yang dicurigai.
Dari saku celana Popo ditemukan 2 bungkus plastik putih ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Petugas langsung membekuk tersangka dan bersama barang bukti diboyong ke Polsek Lima Puluh dan akan dikirim ke Satnarkoba Polres Batubara guna proses hukum selanjutnya. (red/od)
.jpg)





