Batubara, (LADANG BERITA) Mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batubara H Ahmad Sofyan membuat kebijakan membatasi pelaksanaan akan nikah hanya cukup dihadiri 5-7 orang.
Demikian itu disampaikan Ahmad Sofyan Kamis (9/4/2020) diruang kerja dikantornya kawasan Kelurahan Limapuluh.
Menurutnya, kebijakan itu diterapkan berdasarkan edaran Menteri Agama Republik Indonesia tertanggal 2 April lalu. Dan telah disosialisasikan kepada seluruh kantor urusan agama (KUA) se-Batubara.
"Hanya 5-7 orang saja, terserah pengaturannya bagaimana, jumlah itu terdiri dari kedua mempelai, 2 orang saksi dan mewakili dari keluarga kedua pengantin sehingga jumlahnya maksimal hanya 7 orang saja" ujarnya.
Adapun upaya lainnya, prosesi akad nikah yang dilakukan antara penghulu dan mempelai pria, keduanya wajib mengenakan sarung tangan dan masker, tambahnya.
Tidak hanya dibatasi jumlahnya, namun selama berada di ruang penyelenggaraan akad nikah, diminta agar mentaati protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan juga duduk dengan menjaga jarak aman.
Di samping imbauan itu, Sofyan juga menganjurkan untuk tidak menggelar resepsi pesta atau sejenisnya di rumah. Jika ada yang memaksa melakukan resepsi, pihak Kemenag menyerahkan sepenuhnha kepada aparat Kepolisian untuk menertibkan sesuai maklumat Kapolri.
"Kita berlakukan aturan itu secara ketat dan merata sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga daerah ini aman dan tidak ditemukan kasus, namun tetap siaga untuk mencegahnya," kata Sofyan mengakhiri.(Jasmi)
.jpg)





