LDberita.id - Batubara, Dunia pendidikan Kabupaten Batu Bara kembali tercoreng. Maihanawati, Kepala UPTD SD Negeri 05 Sipare-Pare, diduga telah menunggak pinjaman sebesar Rp60 juta kepada Koperasi Guru Kecamatan Lima Puluh sejak 2015-2016. Hampir satu dekade berlalu, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk melunasi kewajibannya.
Pinjaman yang seharusnya menjadi simbol saling membantu antara guru kini justru menjadi batu sandungan besar.
Koperasi, yang selama ini menjadi penggerak solidaritas dan kerja sama, kini berada di ambang kerugian akibat kelalaian satu orang.
Lebih tragis lagi, sosok yang bermasalah ini adalah seorang kepala sekolah figur yang semestinya menjadi teladan.
“Pinjaman ini sudah jatuh tempo hampir sepuluh tahun. Kami sudah berulang kali menagih, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan niat baik untuk melunasi.
Koperasi jelas dirugikan, dan ini juga mencoreng martabat kami sebagai guru,” tegas salah satu pengurus koperasi pada, Rabu (18/12/2024).
Maihanawati tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang integritas dan tanggung jawab moralnya.
Bagaimana seorang kepala sekolah yang dipercaya untuk mendidik generasi muda dapat mengabaikan kewajibannya selama bertahun-tahun tanpa ada konsekuensi apa pun.
Dinas Pendidikan Batu Bara, Tidak bole Diam Tanpa Tindakan
Di tengah krisis ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, di bawah kepemimpinan Jonnis Marpaung dan Kabid Dikdas Ardat, menjadi sorotan tajam.
Para guru dan pengurus koperasi mendesak keduanya untuk tidak terus berdiam diri.
Kepala dinas dan Kabid Dikdas dinilai bertanggung jawab untuk segera mencopot Maihanawati dari jabatannya.
“Bagaimana mungkin seorang kepala sekolah yang tidak mampu menjaga moralitasnya tetap dibiarkan memimpin.
Jika dibiarkan, ini bukan hanya merusak nama baik pendidikan kita, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Pendidikan,” ujar seorang guru senior.
Lemahnya pengawasan terhadap perilaku bawahannya menjadi tamparan keras bagi Dinas Pendidikan.
Jika kasus ini terus dibiarkan, maka citra pendidikan di Batu Bara akan semakin terpuruk.
Desakan untuk Bertindak Tegas
Para guru dan masyarakat kini mendesak agar Dinas Pendidikan segera memanggil dan memeriksa Maihanawati.
Jika terbukti bersalah dan tetap tidak menunjukkan itikad baik, tindakan tegas berupa pencopotan dari jabatan adalah langkah yang tidak dapat ditawar lagi.
“Sudah cukup toleransi. Kalau Dinas Pendidikan tidak mau bertindak tegas, ini artinya mereka juga gagal menjalankan tanggung jawab moral mereka.
Pendidikan kita bukan tempat untuk orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambah seorang tokoh masyarakat.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pengelolaan dunia pendidikan di Batu Bara.
Jangan biarkan dunia pendidikan terus dirusak oleh oknum-oknum yang mengkhianati amanah. Masyarakat kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji." tandasnya. (Boy)